Faktanews.com (DPRD) –Kabupaten Pohuwato. Sampai kapanpun, Sejarah tidak akan pernah bisa memberi maaf kepada mereka yang dianugerahi kewenangan, kesempatan dan kekuasaan, namun tidak digunakannya untuk memperbaiki kekeliruan, kesalahan dan penyimpangan di depan matanya, maka sungguh ia telah memberi jalan yang sesat bagi generasi sesudahnya.
Belajar dari pengalaman sebelumnya, Pihak DPRD Kabupaten Pohuwato segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk melakukan perubahan dan menetapkan kembali Hari Jadi Bumi Panua pada 25 Februari dari tanggal sebelumnya 6 Mei.
Hal ini didasari pada Undang-Undang nomor 6 Tahun 2003, dimana Saat itu Kabupaten Pohuwato dan Kabupaten Bone Bolango lahir dari Serambi Madina Gorontalo dengan berkekuatan hukum tetap.
Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Fraksi Golkar. Ariyono Dukalang yang juga selaku anggota Pansus mengatakan bahwa pihaknya akan mengambil peran tersebut untuk memperbaiki sejarah lahirnya Bumi Panua.
“Pemerintah dan DPRD Kabupaten Pohuwato sebenarnya memiliki peran yang sangat penting dalam menyikapi kekeliruan penetapan Hari Jadi Bumi Panua, dan tentu tidaklah sulit untuk melakukan peninjauan kembali terhadap Perda penetapan HUT tanggal 6 Mei menjadi tanggal 25 Februari sesuai tanggal kelahirannya yang tertera dalam “Akte kelahiran” Pembentukan Kabupaten Pohuwato. ” Ungkap Ariyono
Ditambahkannya lagi, bahwa dalam waktu dekat ini pihak DPRD akan mengundang Kembali para Tokoh Sejarah pembentukan Kabupaten Pohuwato di 17 Tahun yang lalu memperjuangkan Bumi Panua sebagai Daerah Otonomi baru.
“Insya Allah dalam waktu dekat ini kami akan segera mengundang para Tokoh sejarah Pohuwato, dan yang jelas kami pun sudah dapat memastikan bahwa seluruh elemen masyarakat Pohuwato akan kembali menyatu dalam kegembiraan, dimana para aktifis saat itu larut dalam keharuan dan masyarakat menyambut dengan penuh harapan, cita-cita dan optimisme yang penuh makna. Suasana batin seluruh elemen masyarakat yang penuh makna inilah, sebenarnya yang layak dikenang dan diabadikan setiap tahun dan bukan mengabadikan momentum pelantikan penjabat Bupati yang bahkan SK Mendagri ketika itu, saat ini sudah tidak berlaku lagi. sementara Undang-Undang yang masih berlaku dan menjadi sumber dari segala sumber hukum bagi daerah ini sepanjang masa justru tidak dikenang.” Tukas Ariyono. (***)