Faktanews.com (Daerah) – Kabupaten Boalemo, Pemerintah Kabupaten Boalemo di bawah pimpinan Darwis Moridu dan Anas Jusuf, tak asing lagi dengan adanya Mutasi dan Non Job dilingkungan Pemerintah Kabupaten Boalemo. Hampir setiap bulannya, Bupati Darwis Moridu melakukan Non Job dan Mutasi ASN dengan dasar peningkatan kinerja ASN di Kabupaten Boalemo.
Kali ini, ASN yang pernah dan saat ini masih berstatus Non job, kembali mempertanyakan Surat Keputusan (SK) Pembebasan tugas yang bersangkutan dari jabatan lamanya.

Saat di wawancarai tim Media Fakta News, Rahmat Awi Pakaya, salah satu ASN Boalemo mengatakan bahwa dari sekian banyak ASN yang telah di Non Job, tidak mempunyai SK Pembebasan dari Jabatan Lama.
” Terus terang saya merasa kaget, dari semua teman-teman yang di Non job, tidak ada satupun surat keputusan pembebasan dari jabatan lama,” Ungkapnya.
Dia juga mengatakan, dari SK tersebut, yang diberikan hanya surat perintah tugas terhadap yang bersangkutan.
“Yang ada hanya surat perintah tugas, ini seolah-olah menjadi pembenaran administrasi yang harus ada setelah seseorang di Non job,” Ujarnya.
Awi menilai bahwa apa yang telah dilakukan oleh Pemda Boalemo salah. Karena menurutnya, Non job harus ditindaklanjuti dengan adanya SK pembebasan dari jabatan lama.
” Ini salah, seharusnya Non job itu harus ditindaklanjuti dengan SK pembebasan dari jabatan lama,” Tukasnya.
Bahkan dihadapan Plt Bupati Boalemo, Anas Jusuf, Rahmat Awi Pakaya menyampaikan terima kasih dan percaya niat baik Anas Jusuf. Namun, tetap meragukan keberaniannya dalam waktu dekat akan melantik para Pejabat yang di Non job untuk posisi jabatan yang diisi Plt dan posisi yang kosong. (Fn12)