Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum & Kriminal

Terbukti Melakukan Korupsi, Plt Sekda Boalemo Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara

×

Terbukti Melakukan Korupsi, Plt Sekda Boalemo Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktanews.com (Hukum) – Kabupaten Boalemo, Mantan Plt. Sekda Boalemo, Sofyan Hasan, akhirnya dijatuhi vonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Gorontalo. Persidangan dengan Agenda Pembacaan Putusan / Vonis tersebut, diketuai oleh Hakim ZULKARNAIN., SH. M.H. dan dihadiri oleh JPU Kejari Boalemo Kurnia Dewi Makatita., SH, MH. & Sri Zaenal Arifin., SH.

Turut hadir pula terdakwa Sofyan Hasan (SH) yang didampingi oleh Penasehat Hukum Dr. DUKE A WIDAGDO., SH, MH n Partners, Jumat (20/11).

Example 300x300

Sofyan Hasan yang sebelumnya menjabat sebagai Plh. Kadis Pertanian tersebut dinyatakan terbukti secara Sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam pembangunan Irigasi Air Tanah Dangkal dan Perlengkapannya, Embung dan DAM Parit di Kabupaten Boalemo yang berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2018.

Dirinyapun dinyatakan melanggar ketentuan Psl 3 Jo. Psl 18 huruf b (2) (3) UU 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah & ditambah dgn UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Olehnya, majelis hakim menjatuhi pidana penjara selama 2 (dua) Tahun & 6 (enam) Bulan, dikurangi masa tahanan yg telah dijalani, denda sebesar Rp. 100.000.000, Subsider 3 Bulan Kurungan, Uang Pengganti Rp. 60.500.000.00, Subsider 3 Bulan Penjara.

Selain Sofyan Hasan, Majelis Hakim juga menjatuhi hukuman terhadap terdakwa Danar Bata., Stp. Dengan pidana Penjara selama 2 (dua) Tahun, Denda Rp. 50.000.000, Subsider 1 Bulan uang pengganti sejumlah Rp. 6.500.000,00 Subsider 3 Bulan Penjara & Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000. (Fn/Ms)

Example 300x300 Example 300x300
Example 120x600
rtp slot