Faktanews.com (Tajuk). Dimana jika krisis perampasan ruang hidup itu terjadi dikarenakan adanya sebuah Politik Dinasti, ini merupakan kelanjutan dari tragedi perampasan ruang hidup rakyat sebelumnya yang belum terselesaikan.
Salah satunya adalah pembukaan lahan kelapa sawit yang berada pada kawasan yang secara tekhnis sangatlah tidak layak komoditas ini ditanam pada Kawasan Perlindungan Alam (KPA), perlu adanya evaluasi lanjutan untuk menjalankan kebijakan ini, baik Pemerintah dan juga Pihak Investor terkait sosialisasi yang hanya bertumpuk pada Desa Binaan saja, alasannya bukan hanya berbicara pada persoalan wilayah tapi kerugian yang ditimbulkan berdampak pada seluruh masyarakat.
Sama halnya dengan persoalan degradasi manggove yang membuat kerusakan mencapai 82 persen, dimana masyarakat pun harus ekstra hati-hati terhadap abrasi ketika air laut naik.
Begitu pun masalah pertambangan, yang nyata membuat sebuah krisis ekologi, hal ini dipastikan akan berdampak pada berkurangnya daya dukung dan tampung lingkungan hidup, sekaligus mengancam pada keselamatan rakyat dari sisi ekonomi, sosial, lingkungan dan budaya di Daerah yang terkena dampak.
Sebagaimana kita ketahui bersama, pijakan negara atas jaminan perlindungan hak-hak rakyat sudah diatur dalam konstitusi Undang-Undang Dasar 1945 dan konstitusi Hak Asasi Manusia. Perlindungan dan pemenuhan hak dasar rakyat sudah tegas diamanatkan Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen IV diantaranya dalam pasal-pasal berikut :Pasal 28A mengatakan Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Pasal 28B mengatakan, (1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.(2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Pasal 28C mengatakan
(1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
(2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
Dalam konteks perlindungan ruang hidup dan agraria, minimalnya ada lima Undang-Undang yang menjadi pijakan negara dalam memenuhi dan menjamin hak asasi manusia baik sipil politik maupun ekonomi, sosial dan budaya. Undang-Undang yang dimaksud diantaranya yaitu Undang-Undang No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang No 11 tahun 2005 tentang kovenan internasional tentang hak ekonomi, sosial dan budaya, Undang-Undang No 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang, Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Undang Undang No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Dalam Undang-Undang No 39 Tahun 1999 Pasal 9 mengatakan :
(1) Setiap orang berhak untuk hidup, dan mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya.
(2) Setiap orang berhak hidup tenteram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin.
(3) Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Dalam Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup pasal 65 mengatakan :
(1) Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia.
(2) Setiap orang berhak mendapatkan pendidikan lingkungan hidup, akses informasi, akses partisipasi, dan akses keadilan dalam memenuhi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
(3) Setiap orang berhak mengajukan usul dan/atau keberatan terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan yang diperkirakan dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup.
(4) Setiap orang berhak untuk berperan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(5) Setiap orang berhak melakukan pengaduan akibat dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.Pasal 66 bahkan secara tegas mengatakan bahwa Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.