Faktanews.com (Daerah) – Kabupaten Boalemo, Bupati Nonaktif Kabupaten Boalemo, Darwis Moridu, tanggapi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Gorontalo yang menjatuhi hukuman penjara 6 bulan kepadanya.
Bupati Darwis yang ditemui usai menjalani sidang menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap tenang dan jangan mudah terprovokasi.
“Saya menghimbau kepada masyarakat, agar tetap tenang,” himbau Bupati Darwis saat ditemui usai persidangan, Jumat (13/11).
Sebelumnya, Bupati Nonaktif Kabupaten Boalemo, Darwis Moridu, dijatuhi hukuman pidana Penjara selama 6 Bulan. Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Gorontalo tersebut, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dwi Hatmojo, SH.MH.
Dalam Putusannya, Majelis Hakim mempertimbangkan fakta-fakta persidangan yakni keterangan saksi, Keterangan Ahli, serta alat bukti yang telah diajukan oleh JPU.
Sehingganya, majelis Hakim berpendapat bahwa dakwaan Jaksa dalam dakwaanya lebih-lebih subsider Pasal 351 Ayat 2 KUHP dan menyatakan bahwa Darwis Moridu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat terhadap korban Awi Idrus. (FN/MS)