Faktanews.com – Sulawesi Tengah, Yahdi Basma, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tengah (Sulteng) selaku terdakwa atas pencemaran nama baik Longki Djanggola selaku Gubernur Sulteng, akhirnya saling bermaafan.
Kejadian langka itu, terlihat saat kedua orang itu bertemu saat mengikuti persidangan di Pengadilan Negri (PN) Palu, Senin, (9/11/2020).
Longki saat itu menghadiri persidangan sebagai saksi korban atas pelanggaran ITE yang diduga dilakukan oleh Yahdi Basma.
Saat bertemu dengan Longki, terlihat Yahdi mencium tangan Gubernur Sulteng itu.
” Saya mau memaafkan, tapi proses hukum tetap berjalan,” Kata Longki.
Sementara itu, ketua Majelis Hakim, Muhammad Djamir mengatakan bahwa saat ini kasus tersebut sudah disidangkan, olehnya kata dia, tetap menunggu proses hukum hingga ada putusan pengadilan. (Fn/Nr)