Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum & Kriminal

Berkas Perkara Tak Sesuai BAP, Keluarga Korban Pengeroyokan Merasa Kecewa dengan Polsek Bone Pantai

×

Berkas Perkara Tak Sesuai BAP, Keluarga Korban Pengeroyokan Merasa Kecewa dengan Polsek Bone Pantai

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktanews.com (Hukum) – Kabupaten Bone Bolango, Kasus dugaan perkara tindak pidana pengeroyokan yang dialami oleh Randi (21) warga Bone Pantai kini akan memasuki tahap pelimpahan berkas di Kejaksaan Negeri Bone Bolango.

Namun, kasus yang ditangani oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Bone Pantai tersebut mendapat protes dari pihak keluarga korban. Pasalnya, menurut pengakuan dari para saksi, bahwa terdapat empat orang pelaku pengeroyokan yang memiliki peran masing-masing.

Example 300x300

Akan tetapi, pada berkas perkara yang akan dilimpahkan tersebut, hanya terdapat tiga pelaku yang melakukan tindak pidana pengeroyokan tersebut.

“Setahu saya, terdapat empat orang yang telah melakukan pengeroyokan terhadap korban masing-masing Adam, Wahyu, Ruslan, dan Rahim. Hal Itu juga sudah diterangkan oleh para saksi ketika diperiksa oleh penyidik di Polsek Bone Pantai. Namun dalam BAP, hanya terdapat tiga nama yang menjadi tersangka yakni Adam, Wahyu, dan Ruslan,” ungkap saudara korban.

Dijelaskan olehnya, bahwa pengeroyokan yang terjadi pada 20 Agustus 2020 kemarin tersebut, menyebabkan korban merasakan sakit disekujur tubuhnya, hingga tidak bisa makan, sakit di wajahnya, mengalami memar pada bagian daun telinga dan sampai saat ini korban sudah mulai kehilangan pendengaran.

“Setelah dipukul dan mengadu kepada saya, dirinya mengeluh merasakan sakit disekujur tubuhnya, hingga tidak bisa makan, sakit pada bagian wajah dan telinganya dan sampai saat ini korban sudah mulai kehilangan pendengarannya,” jelasnya.

Olehnya, dirinya menyatakan kekecewaanya kepada pihak penyidik Polsek Bone Pantai yang dinilainya seolah-olah melakukan diskriminasi terhadap para pelaku pengeroyokan tersebut.

“Mendengar para pelaku yang dalam Berkas perkara hanya tiga orang, tentunya kami sangat kecewa dengan hal tersebut,” pungkasnya.

Senada, Kuasa Hukum korban, Ishak Suko, kepada media ini membenarkan bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan tindak pidana pengeroyokan tersebut, muncul empat orang yang diduga sebagai tersangka.

“Benar apa yang dikatakan oleh keluarga korban tentang keterangan saksi yang menyatakan empat orang pelaku pengeroyokan tersebut, hal itu sudah diterangkan oleh para saksi dalam berita acara pemeriksaan (BAP), jika dalam berkas perkara tidak muncul satu nama, kuat dugaan ada oknum yang memplesetkan hal tersebut,” jelasnya.

Karena kejanggalan tersebut, saat ini pihaknya juga sementara berupaya berkomunikasi dengan pihak kejaksaan agar berkas perkara tersebut dikembalikan lagi untuk diperbaiki dan ditambahkan satu orang pelaku lainnya yakni Rahim.

“Kami juga akan mengadukan hal ini ke Pengawas Kepolisian,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, kami masih berupaya untuk mengkonfirmasi kepada pihak Polsek Bone Pantai. (FN/MS)

Example 300x300 Example 300x300
Example 120x600
rtp slot