Faktanews.com (Daerah) – Kabupaten Boalemo, Bupati Kabupaten Boalemo, Darwis Moridu, resmi diberhentikan sementara. Pemberhentian tersebut berdasarkan SK Kementrian Dalam Negeri Nomor: 131.75-3846 Tahun 2020 tentang Pemberhentian Sementara Bupati Boalemo Provinsi Gorontalo.
Pemberhentian tersebut berdasarkan pertimbangan bahwa Bupati Boalemo, Darwis Moridu, telah menjadi Terdakwa dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian di Pengadilan Negeri Gorontalo.
Tak hanya itu, berdasarkan pasal 83 ayat (1) dan ayat (2) undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, menyatakan bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena di dakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang di ancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan register perkara di pengadilan.
Olehnya, untuk memberikan kepastian hukum dan menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di kabupaten Boalemo perlu dilakukan pemberhentian sementara Bupati boalemo dan menunjuk wakil bupati boalemo untuk melaksanakan tugas dan kewenangan Bupati Boalemo.
Pada Surat Keputusan tersebut, bahwa untuk melaksanakan tugas dan kewenangan Bupati Boalemo, ditunjuk Wakil Bupati Boalemo, Ir. Anas Jusuf untuk menggantikan Bupati Boalemo, Darwis Moridu.
Hingga berita ini diterbitkan, kami masih berusaha untuk menkonfirmasi hal ini. (Fn/Ms)