Faktanews.com (Hukum) – Kabupaten Boalemo, Tim Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Boalemo berhasil meringkus pelaku yang diduga melakukan ilegal logging di Desa Ayuhulalo, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo.
Pada peringkusan tersebut, mereka mengamankan barang bukti berupa puluhan keping kayu olahan beserta satu unit mobil.
“Ya, pada hari Senin (12/10) kemarin, pihak kami telah meringkus pelaku illegal logging. Pada peringkusan tersebut, telah diamankan barang bukti berupa satu unit mobil Pick Up bermuatan puluhan lembar kayu,” jelas Kasat Reskrim, Agung G. Samosir, S.Tr.K.
Mantan Kapolsek Wonosari tersebut mengatakan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat Ayuhulalo, bahwa sedang ada dugaan praktek ilegal logging pada desa mereka.
“Barang bukti telah kami amankan, dan sekarang masih sementara dilakukan proses penyelidikan untuk memastikan bahwa hal tersebut merupakan praktek penebangan liar,” pungkasnya. (FN/MS)