Faktanews.com – kabupaten Gorontalo, Pasangan Rustam Akil (RA) dan Dicky Gobel (DG) penuhi panggilan Bawaslu Kabupaten Gorontalo, guna mengklarifikasi dugaan pelanggaran adminstrasi pencalonan Pilkada, Sabtu, (26/9/2020).
Panggilan Bawaslu tersebut, bedasarkan laporan pasangan Toni-Dariyatno yang dilayangkan ke bawaslu pada Jumat 25 September 2020 kemarin.
Rustam Akil, saat ditemui sejumlah awak media, usai melakukan klarifikasi kepada Bawaslu, mengatakan bahwa pihaknya tidak akan melaporkan balik pasangan Toni-Daryatno.
” Pertama kita menghormati proses pilkada ini dengan tenang dan tetap normatif, soal orang melapor itu biasa, tetapi kami tidak akan membalas lapor, sekarang ini kita di sibukkan dengan menyampaikan program visi misi kita ke rakyat,” ujar Rustam
Rustam Akili menambahkan bahwa pihaknya telah dilaporkan sebab tidak memiliki surat keterangan secara resmi, terkait atas dugaan pelanggaran administrasi pencalonan.
“Katanya kami tidak memiliki surat keterangan secara resmi, padahal ini sudah sistem online dan bahkan sebelumnya kami sudah berkonsultasi dengan pihak terkait dan itu dibolehkan secara online,” jelasnya
Guna mensukseskan pesta demokrasi Rustam Akili, berharap agar kedepan tidak ada lagi laporan-laporan ke Bawaslu dan KPU meskipun hal ini sudah menjadi tupoksi dari pihak tersebut. (Fn/Vr)