Faktanews.com (Daerah) – Kabupaten Pohuwato, Bupati Pohuwato, Syarif Mbuinga gelar rapat koordinasi penegakan hukum terkait protokol kesehatan dalam mencegah dan mengendalikan virus Corona, serta suksesi pilkada serentak 2020 Kabupaten Pohuwato sesuai Perbawaslu No. 4 tahun 2020 dan PKPU NO. 10 tahun 2020.
Dalam rapat tersebut, turut dihadiri Bupati Pohuwato, Kapolres Pohuwato, Kasdim 1313/Pohuwato, Kejaksaan Pohuwato, Pengadilan Negeri Pohuwato, Penjabat Sekda, Ketua KPU, Ketua Bawaslu, Wakapolres Pohuwato, Unsur Dinas Terkait, unsur penjabat Polres Pohuwato, Kapolsek se-Kabupaten Pohuwato serta babinsa dan Bhabinkamtibmas. Di aula tribrata Polres Pohuwato, Selasa (15/9).
Bupati Pohuwato, Syarif Mbuinga, menyampaikan bahwa, dirinya tidak henti hentinya terus melakukan koordinasi dengan pihak penyelenggara terkait pelaksanaan pilkada di tengah pandemi covid-19 atau virus corona.
Pasalnya, Syarif ingin memantapkan pelaksanaan pilkada yang akan dilaksanakan di 9 desember dengan sumber daya terbatas serta diperhadapkan dengan permasalahan pandemi covid-19, olehnya, dirinya ingin merumuskan, menyatakan satu sikap bahwa dengan hambatan tersebut mari bersama sukseskan pilkada tahun 2020.
“Saya akan meminta izin kepada Kapolres dan Dandim 1313/Pohuwato untuk mengarahkan rakor ini, sehingga akan menghasikan satu rumusan bersama,” ungkap Bupati Syarif.
Ditambahkan, Bupati Syarif menginginkan pelaksanaan pilkada tahun ini berakhir dengan sejuk, damai, tertib hukum dan tertib Covid-19, dan insya Allah Pohuwato akan terjaga kesehatan serta keselamatan berkat dari komitmen atas ridho dari Allah SWT.
Dalam rapat tersebut, dirinya berharap akan ada satu forum yang menghadirkan pasangan calon dan tim pemenangan yang intinya bahwa siap melaksanakan pilkada berikutnya sesuai dengan protokol kesetan yang telah ditentukan.
Adapun ketentuan yang harus diikuti oleh Bapaslon, yakni Permohonan izin kepada kapolres pohuwato, siap melaksanakan protokol kesehatan dalam setiap melaksnakan kegiatan, maka dalam ketentuan yang akan disiapkan harus dipatuhi oleh masing bapaslon.
“Jika draf tersebut dilangar oleh pasangan calon, maka harus siap dengan ketentuan yang telah di tetapkan, dan apa bila itu terulang kembali maka siap menerima sangsi dengan dibubarkan peserta oleh pihak keamanan, serta tidak keberatan kegiatan tersebut di berhentikan,” pungkasnya. (FN07)