Faktanews.com (Daerah) – Kabupaten Pohuwato. Seperti yang kita ketahui bersama, Setiap tanggal 6 Mei. Seluruh rakyat Kabupaten Pohuwato memperingati Hari jadi daerahnya dengan begitu meriah. Hingga tahun 2020, padahal Sampai kapanpun, Sejarah tidak akan pernah bisa memberi maaf kepada mereka yang dianugerahi kewenangan, kesempatan dan kekuasaan, namun tidak digunakannya untuk memperbaiki kekeliruan, kesalahan dan penyimpangan di depan matanya, maka sungguh ia telah memberi jalan yang sesat bagi generasi sesudahnya.
Ditahun 2020 ini, Kabupaten Pohuwato telah selesai memasuki usia Dewasa. 17 Tahun menjadi sebuah Daerah Otonomi Baru (DOB) dengan segudang suka cita didalamnya, akan tetapi. Kegembiraan dan kemeriahan HUT yang selama 17 Tahun dilaksanakan tersebut terdapat kesalahan dan kekeliruan dalam menetapkan hari jadinya.
Memang, tanggal 6 Mei adalah sebuah sejarah besar tentang lahirnya Pemimpin pertama di Kabupaten Pohuwato, padahal dalam lembaran Negara RI melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2003, Kabupaten Pohuwato Lahir dengan kekuatan hukum sebagai anak dari Kabupaten Boalemo.
Ketua DPRD Kabupaten Pohuwato, Nasir Giasi mengatakan bahwa dirinya pun masih mengingat historis pelantikan dan juga pengesahan tersebut, sehingganya bisa saja kedua-duanya sah.
“ Kan nilai historisnya, memang dibeberapa daerah ini menjadi sebuah persepsi yang berbeda-beda, apakah mengambil dihari historisnya atau pengesahannya yang kebetulan saya pun hadir ditempat itu, atau pada pelantikan penjabat Bupatinya, sehingga kedua-duanya ini tidak keliru, tapi kita melihat dari nilai Historisnya sendiri,” Ungkap Nasir
Lanjut Nasir, Dirinya menunggu masukan dari berbagai pihak. Akan tetapi dengan kapasitasnya sebagai Ketua DPRD akan mecoba merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2003.
“ Sebagai Ketua DPRD Pohuwato dan dengan masukan semua unsur termasuk teman-teman wartawan, Insya Allah Perda tersebut akan kita revisi, dan kita mengembalikan nilai perjuangan Kabupaten Pohuwato itu di Tanggal 25 Februari atau pada saat Undang-Undang Nomor 6 tahun 2003 disahkan dan ditandatangani.” Jelas Nasir seraya menambahkan
Jika seluruh dukungan itu mengalir, dirinya dapat memastikan bahwa pada pelaksanaan Ulang Tahun Kabupaten Pohuwato akan mengikuti tanggal pengesahannya, dan berharap kepada masyarakat Pohuwato agar tidak ada lagi perbedaan persepsi atas pelaksanan Revisi tersebut.
“ Dikarenakan itu adalah Perda Nomor , maka kami akan segera merevisinya, sehingga untuk Tahun depan pada pelaksanaan Ulang Tahun Pohuwato sudah akan menyesuaikan dengan penetapan Kabupaten Pohuwato sebagai Daerah Otonomi Baru di 17 Tahun silam, Kami pun selalu berharap pada dukungan masyarakat Pohuwato, dimana pada intinya para Pahlawan Pembentukan Kabupaten Pohuwato itu dimata saya adalah seluruh masyarakat Pohuwato, karena saat itu ketika mereka menolak maka Pohuwato tidak akan pernah ada, namun saat itu Seluruh masyarakat mendukung dan setuju atas pembentukan Kabupaten, sehingga saya berharap ada dukungan, jangan ada lagi perbedaan persepsi untuk pelaksanaan revisi Perda Nomor 1 tersebut.” Tutup Nasir
Penulis : Jhojo Rumampuk