Faktanews.com (Daerah) – Kota Gorontalo. Terkait dengan tidak jelasnya keberadaan Kenderaan Dinas Operasional (KDO) milik Ketua DPRD Kota Gorontalo, BKAD Kota Gorontalo dan Sekretariat Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) “baku” lempar tanggung jawab.
Menurut Kepala Bidang Aset Nurhudayah bahwa untuk melakukan konfirmasi terkait Kenderaan Dinas harus mendapatkan izin rekomendasi dari Sekretaris Daerah Ismail Majid.
“ Pak, tadi saya sudah bicara dengan pak Kaban. Pak Kaban bilang harus ada rekomendasi Pak Sekda.” Jelasnya.
Ketika Fakta News melakukan Konfirmasi, Sekretaris Daerah Kota Gorontalo Ismail Majid mengatakan bahwa hal tersebut telah menjadi tanggung jawab Sekretarat DPRD.
“ Itu Tanggung Jawab DPRD, Jadi silahkan ketemu dengan Sekwan. “ Jelas Ismail
Namun pernyataan Sekretaris Daerah dibantah oleh Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD Hendratno Umar, dimana menurutnya bahwa itu tidak terdaftar sebagai aset DPRD, dicontohkan dengan seluruh anggaran operasionalnya ada di Pemkot.
“ Itu bukan aset DPRD, karena penyerahan dari Bidang Aset Pemda, dikarenakan aset tersebut tidak terdaftar di DPRD, maka kami tidak berkewajiban, kalau itu terdaftar pasti kami akan mencoba minimal menyurati. Kenapa lempar pa torang (Kami-red), jadi menurut saya karena bukan Aset DPRD maka itu bukan tanggung jawab kami, sedangkan anggaran operasionalnya saja bukan keluar di kami, entah bagian umum pemda atau badan keuangan.” Tegas Hendratno (FN01)