Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline

Diduga Mal Administrasi Dalam Pemilihan PAW Wabub Kabgor, DPC Demokrat Lapor Ke Ombudsman

×

Diduga Mal Administrasi Dalam Pemilihan PAW Wabub Kabgor, DPC Demokrat Lapor Ke Ombudsman

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktanews.com (Daerah) – kabupaten Boalemo, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Gorontalo laporkan proses pemilihan Pergantian Antar Waktu (PAW) Wakil Bupati kabupaten Gorontalo, ke Ombudsman Perwakilan Gorontalo, Senin, (13/07).

Demokrat Menilai, ada dugaan pelanggaran aturan Perundang-undangan oleh Bupati Gorontalo, terkait dengan Surat Pengusulan Calon Wakil Bupati Ke DPRD Pada bulan Januari kemarin.

Example 300x300

Ketua DPC Demokrat Kabgor, Chamdi Mayang menjelaskan mekanisme pengusulan Wabup tersebut sudah sejak awal dinilai keliru. ” Kenapa baru bulan ini kami sampaikan, karena setelah kami ketahui ternyata proses sudah tahapan pemilihan panitia memintakan kelengkapan dokumen kepada calon dalam surat itu. Padahal, Per Januari juga setelah surat Bupati masuk, kami sudah mengajukan Surat Keberatan,” Tutur Chamdi.

Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Gorontalo, Chamdi Mayang

Dia mengatakan, bahwa pada Rapat paripurna Demokrat dengan tegas menolak Surat Bupati, dan meminta kepada DPRD untuk tidak melanjutkan prosesnya. ” Kenapa kami nyatakan salah, karena menurut Undang-undang nomor 10 Tahun 2016 Pasal 176 Ayat 2 tentang Pilkada jelas sekali menyatakan bahwa proses pengisian ini dilakukan oleh Partai Politik atau gabungan Partai Politik melalui Bupati,” Ungkapnya.

Yang terjadi dalam Surat Bupati kata Dia, Bupati telah mengakui UU itu benar. Akan tetapi tetapi pada poin selanjutnya dia mengatakan untuk mengusulkan 2 nama. Sedangkan menurut Chamdi, pada poin 8 dari 10 poin menyatakan masih ada 3 nama yakni satu dari PPP dan dua dari Demokrat. Hal yang membuat pihaknya keberatan, dan dianggap telah melanggar ketentuan perundang-undangan.

Pihaknya juga menduga, ada pelampauan wewenang yang dilakukan oleh Bupati berdasarkan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 Pasal 17 sampai Pasal 20. “Langkah yang kami ambil memenuhi ketentuan perundangan, Bahkan perlu dicatat bahwa Nelson Pomalingo adalah orang yang diusung oleh Demokrat sampai menjadi Bupati, dan sampai hari ini kami masih resmi menjadi partai pengusung bersama PPP. Untuk itulah kami wajib menjaga marwah seorang Bupati, jangan sampai dia terperosok terlalu jauh melangkahi aturan,” Tegas Chamdi.

Sementara itu, Kepala Ombdusman Perwakilan Gorontalo Alim Niode menjelaskan, dalam UU Nomor 25 Tahun 2009 dan UU Nomor 37 Tahun 2008 ada ketentuan semua bentuk yang terkait dengan pelanggaran aturan termasuk dugaan melampaui wewenang adalah Domain Ombudsman yang dengan istilah teknis disebut Mal Adminsitrasi.

Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Gorontalo, Alim Niode

“Oleh karena itu apa yang disampaikan oleh Demokrat terkait dengan pengusulan nama calon wabup di Kabgor, saya kira bagian dari domain kami untuk mengkaji dan akan ditindak lanjuti dengan segera. Karena ini terkait dengan pencalonan yang waktunya sudah makin dekat, ” Ujannya.

Dia menambahkan, pihaknya belum bisa menjanjikan seperti apa hasilnya. Namun, pastinya akan segera ditindak lanjuti sesuai ketentuan. “Kami akan pelajari dulu dengan segera, data-datanya sudah disampaikan dengan lengkap bersama penjelasannya. Setelah itu kami akan tetap memberikan informasi apa yang akan dilakukan oleh Ombudsma terkait laporan ini,” Pungkasnya. (Fn12) 

Example 300x300 Example 300x300
Example 120x600
rtp slot