Faktanews.com (Daerah) – Kabupaten Boalemo. Perkara korupsi Dana Alokasi Khusus (Dak) tahun 2018, yang melibatkan Kepala BKAD Boalemo, Sofyan Hasan, masuk pelimpahan tahap II (Penyerahan barang bukti dan tersangka) setelah dinyatakan lengkap (P-21) oleh kejaksaan Negri Boalemo, Senin (22/6/2020) kemarin.
Dari Pantauan tim media Fakta News di lapangan, tersangka Sofyan Hasan yang juga Plh Sekda itu masuk mobil tahanan, usai menjalani pemeriksaan, di Kejaksaan Negri Boalemo, Senin (29/6).

Kepala Kejaksaan Negri Boalemo, melalui kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Kurnia Dewi Makatita saat dikonfirmasi, terkait pelimpahan Tahap II ini membenarkannya.
” Iya benar, hari ini sudah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) terhadap tersangka Korupsi Dak 2018,” Ujarnya.
Setelah proses penyerahan tersangka dan barang bukti selesai, tersangka langsung digiring ke LP kelas II B Boalemo, untuk menjalani penahanan Jaksa mulai hati ini hingga 20 hari ke depan.
” Nanti setelah dakwaan selesai disusun oleh Jaksa, berkas nanti kita akan limpahkan ke pengadilan Tipikor, untuk menentukan jadwal Sidang, ” Tukasnya. (FN12).