Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Headline

Kapolres Pohuwato Himbau Masyarakat Patuhi Penerapan PSBB

×

Kapolres Pohuwato Himbau Masyarakat Patuhi Penerapan PSBB

Sebarkan artikel ini

Faktanews.com (Daerah) – Kabupaten Pohuwato. Dengan diberlakukanya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Kapolres Pohuwato menghimbau kepada masyarakat agar dapat mematuh segala larangan yang ada dalam PSBB.

AKBP. Teddy Rayendra. S.I.K.,M.I.K dalam arahanya menyampaikan bahwa sesuai intruksi peraturan gubernur bahwa penerapan PSBB yang membatasai aktivitas masyarakat pada dasarnya memutus mata rantai penyebaran Covid 19 di seluruh Kabupaten.

Dalam Pergub PSBB tersebut, masyarakat hanya dapat melakukan aktivitas dari jam 06:00 s/d 17:00, setelah itu masyarakat tidak dapat melakukan aktivitas di luar rumah. Namun, aturan ini mendapat pengecualian kepada kendaraan yang membawa bahan pokok, Mobil Dinas dan Mobil yang telah diberikan tanda.

“Kita semua harus berusaha semaksimal mungkin untuk memutus mata rantai penyebar luasan Covid-19 di Bumi Panua Pohuwato, dan kita tetap mengutamakan keselamatan kita dalam menjalankan tugas,” Ungkap Teddy saat ditemui di sela-sela kesibukanya, Kamis (7/5).

Teddy berharap kepada seluruh petugas TNI, POLRI, Satpol PP dan Dinas perhubungan agar dapat menjalankan tugas sesuai tupoksi yang telah disepakati bersama selama pemberlakuan PSBB 14 Hari kedepan.

Sementara itu, Kabag OPS AKP. Handy Senonugroho. SH., S.I.K menjelaskan bahwa pemberlakuan PSBB bukan hanya di Kabupaten Pohuwato namun di seluruh wilayah provinsi gorontalo. Ia menambahkan bahwa ada beberapa pembatasan yang diterapkan selama PSBB diantaranya, pembatasan internal di ruang lingkup Provinsi Gorontalo serta di Wilayah Pohuwato.

“Pemerintah Pohuwato, TNI, POLRI dan kita semua telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat, ketika ditemukan ada masyarakat yang masih melakukan aktivitas di jam yang telah tentukan, maka akan kita tindaki,” Tutup Kabag OPS Handy (FN07)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya. Example 300x300
Example 120x600