Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Headline

Terbitkan SP Plt Kadis Dukcapil, Nelson Pomalingo Terancam Tak Ikut Pilkada

×

Terbitkan SP Plt Kadis Dukcapil, Nelson Pomalingo Terancam Tak Ikut Pilkada

Sebarkan artikel ini

Faktanews.com (Daerah) – Kabupaten Gorontalo, Beredarnya Surat Perintah Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Gorontalo, membuat Bupati Nelson Pomalingo dinilai terancam tak bisa ikuti Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Gorontalo Tahun 2020 ini. Pasalnya, Surat dengan nomor 821.2/BK-DIKLAT/02/II/2020 yang ditanda tangani pada tanggal 17 Februari 2020 itu, telah menunjuk Staf ahli Bupati Bidang ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Muchtar TS. Nuna,S.STP.,ME sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Gorontalo, menggantikan Alm. Aziz Nurhamidin yang telah berhalangan tetap atau meninggal dunia.

Kepada Faktanews, Aktivis muda Kabgor Arif Rahim mengatakan bahwa dirinya telah membaca keseluruhan dari Surat Perintah Bupati terkait dengan penunjukan Muchtar Nuna sebagai Plt Kadis Dukcapil Kabgor. Arif menilai, Surat perintah ini melanggar Pasal 71 (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang – undang

“ Saya sudah baca SK itu, seharusnya Pak Bupati tidak boleh melakukan pergantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri, Ini sangat jelas tercantum pada Pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016,” Kata Arif.

Surat Perintah Pelaksana Tugas Kadis Dukcapil Kabgor, yang ditanda tangani Bupati Nelson Pomalingo pada tanggal 17 februari 2020

Arif menambahkan dengan adanya Surat perintah Plt Kadis Dukcapil, dikhawatirkan Petahana kemungkinan tidak dapat mengikuti Pilkada Kabgor yang rencananya akan diselenggarakan pada bulan September nanti.

“ Saya khawatir, Pak Nelson Pomalingo terancam tidak bisa ikut Pilkada nanti. Karena melihat kewenangan Bupati untuk melakukan mutasi hanya sampai tanggal Delapan Januari lalu sesuai dengan peringatan Bawaslu,” Tambah Arif.

Muchtar Nuna yang ditemui diruangan Kadis Dukcapil Kabgor, kepada Faktanews membenarkan bahwa dirinya telah bertugas di Instansi tersebut. Dimana, sejak diberikan SK tertanggal 17 Februari  2020 dirinya langsung melaksanakan perintah tersebut.

“ Sejak perintah tugas tanggal 17 Februari 2020, saya diberikan tugas tambahan sebagai pelaksana tugas di kantor dinas Dukcapil Kabupaten Gorontalo. Disamping jabatan induk saya sebagai staf ahli bidang ekonomi, keuangan dan pembangunan. Jadi jabatan saya adalah staf ahli dan tunjangan biaya operasional saya melekat tunjangan staf ahli. Disatu sisi, pelaksana tugas ini adalah tugas tambahan yang harus saya laksanakan karena di kantor ini terjadi ke vakuman karena pejabat definitifnya telah meninggal dunia,” Terang Muchtar.

Diketahui, Pada surat Perintah PLT itu, Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo memerintahkan Muchtar Nuna untuk melaksanakan tugas Plt. Kadis Dukcapil disamping jabatannya sebagai Staf Ahli terhitung mulai tanggal 17 Februari 2020. Pada penegasannya, Surat Perintah Plt tersebut mengatakan bahwa dengan dikeluarkannya surat tersebut maka surat perintah sebelumnya tentang penunjukan Pelaksana harian dengan Nomor : 824.2/BK-DIKLAT/1561/XII/2019 itu tidak berlaku lagi.

Selanjutnya, pada hasil investigasi Faktanews ditemukan bahwa sebelumnya Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo telah mendahului untuk menerbitkan SP Plt Kadis Dukcapil yang belum melalui persetujuan Menteri Dalam Negeri RI sebagaimana yang termaktub pada Pasal 71 (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 , dengan hanya berpedoman pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tentang penegasan dan penjelasan terkait dengan pelaksanaan Pilkada serentak Tahun 2020 dengan Nomor: 273/487/SJ tertanggal 21 Januari 2020. Terinformasi pula, Tim Pengkaji perkara tersebut baru akan menjemput SK Kemendagri tentang Plt Kadis Dukcapil atas nama Muchtar Nuna pada tanggal 26 atau 27 Februari 2020 di Kemendagri RI.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Kabupaten Gorontalo Safwan Bano, tidak merespon seluller dan pesan WhatsAppnya. (fn02)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya. Example 300x300
Example 120x600