Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline

Demokrat Ibaratkan Pengisian PAW Wabup Kabgor, Mimpi Buruk Yang Menggiring DPRD

×

Demokrat Ibaratkan Pengisian PAW Wabup Kabgor, Mimpi Buruk Yang Menggiring DPRD

Sebarkan artikel ini
Foto : Youtube
Example 468x60

Faktanews.com (Daerah) – Kabupaten Gorontalo, Sepertinya hasil paripurna tindak lanjut usulan Bupati Nelson Pomalingo terkait PAW Wabup, masih terus berpolemik. Setelah dimenangkan secara politik  oleh Lima Fraksi di DPRD Kabupaten Gorontalo, Amir Habuke dari Fraksi Demokrat pun angkat bicara.

Melalui sambungan selullernya, Amir menjelaskan bahwa pengisian kekosongan wakil bupati diibaratkan seperti orang yang tidur lalu bermimpi buruk. Menurut Amir, hasil dari mimpi buruk itu yang menggiring DPRD Kabgor dalam mengambil keputusan yang melawan dengan peraturan perundang-undangan.

Example 300x300

“ Kalau menurut saya, pengisian (Wakil Bupati,red) ini seperti orang yang lagi enak tidur dan kemudian bermimpi buruk. Anda tahu kan bagaimana orang seperti itu, kosong dan akhirnya mampu menggiring DPRD untuk melanggar UU Nomor 10 tahun 2016 itu. Kenapa demikian,  karena yang mengatur hal demikian hanya undang- undang itu dan sangat jelas bahwa Partai politik maupun gabungan parpol pengusung yang mengusulkan ke DPRD melalui Bupati. Bukan Bupati yang mengusulkan, itu salah dan dia tidak punya hak untuk mengusulkan,” Terang Amir.

Lebih lanjut Amir menjelaskan, langkah Bupati Nelson yang saat ini mengambil keputusan untuk mengusulkan PAW Wabup memang dibolehkan dan itu terdapat di ayat 3 Pasal 176 UU Nomor 10 tahun 2016. Namun, jika itu melalui jalur perseorangan. Bahkan Amir juga menyebutkan bahwa dirinya sangat menyesalkan kajian dari para pakar hukum  di DPRD.

“ Bupati dapat mengusulkan itu (PAW Wabup,red) ada diayat 3,  jika dia melalui jalur independent pada saat Pilkada kemarin. Yang berikut saya sangat menyayangkan hasil kajian dari pakar Hukum yang ada di DPRD, seakan-akan membenturkan aturan. Tadinya, beliau itu menjelaskan kajian dari UU Nomor 10 kemudian dia bicara lain, tidak jelas kajian hukum yang mana yang dipakai. Harusnya posisi tim pakar itu objektif,  dia hanya menyajikan kajian ke teman-teman fraksi bahwa ini hasil kajiannya loh, bukan bertindak sebagai pengacara. Semestinya dia itu memberi kajian, terserah DPRD mo pakai kajian yang mana, begitu kalau yang namanya tim pengkaji,” Jelas Amir.

Arif Rahim

Sementara itu, aktifis muda Arif Rahim menyoroti statemen ketua Fraksi PPP Jayusdi Rivai yang menilai pernyataan ketua Fraksi HanGer Suwandi Musa gagal paham mengenai surat usulan Bupati tentang pengisian PAW Wabup. Menurut Arif, Jayusdi terkesan sok paham.

“ Jika kami melihat polemic pasca paripurna itu, pernyataan ketua fraksi PPP mengenai surat bupati tentang pengisian PAW wabup itu kami nilai prematur dan terkesan sok paham, karena sangat jelas surat bupati melanggar UU Nomor 10 tahun 2016. Sebab yang berhak itu partai pengusung yaitu PPP dan Demokrat bukan kemudian bupati isi surat dirubah sepihak untuk mempermudah tindak lanjut di DPRD,” Kata Arif.

Isu Bupati yang tidak mau mengisi Wabup sejak dilengsernya Fadly Hasan, kata Arif adalah benar. Bahkan dirinya pun menilai, alasan urgensi atas UU Nomor  9 tahun 2015 perubahan atas UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang menyebabkan Lima Fraksi menyetujui pada paripurna pengisian Wabup, patut menjadi alasan masyarakat untuk menilai gagal pahamnya Ketua Fraksi PPP.

“ Kemudian Mengenai isu bahwa bupati tidak ingin mengisi kekosongan wabup, itu betul. Sangat jelas kemarin di paripurna alasan 5 fraksi yang menyetujui itu hanya dengan beralasan urgensi yaitu untuk menjalankan perintah UU nomor 9 tahun 2015 perubahan atas UU nomor 23 thn 2014 tentang pemerintahan daerah. Kenapa tidak di lakukan saat lengsernya wabup lama? Kenapa nanti sekarang? Padahal beberapa tahun sebelumnya begitu banyak pembangunan nasional, kunjungan presiden ataupun kegiatan-kegiatan penting yang harus dihadiri oleh bupati dan wakil bupati. Apalagi jika alasan untuk menjalankan perintah UU, bukan berarti harus melanggar UU lainnya. Dan jika adapun yang beralasan untuk menguji kedua UU maka harus di uji di lembaga peradilan bukan di DPRD. dari sinilah kami rakyat bisa mengamati siapa yang gagal paham dan siapa yang sok paham sekaligus plin plan,” Tutup Arif. (fn02)

Example 300x300 Example 300x300
Example 120x600
rtp slot