Faktanews.com (Hukum) – Kabupaten Boalemo, Kasus Dugaan Pencabulan yang terjadi di desa Sari Tani, kecamatan Wonosari, kabupaten Boalemo, di Gugat melalui sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Tilamuta, Selasa (18/2).
Pasalnya, sidang gugatan praperadilan yang dilalui oleh Kuasa Hukum tersangka atas nama RP (46) dengan Dugaan Pencabulan tersebut, mendapat intimidasi dan dugaan kekerasan fisik yang di lakukan oleh oknum anggota kepolisian Polsek (Kepolisian Sektor) Wonosari.
Muh. Syarif Lamanasa, SH, MH selaku kuasa hukum tersangka RP mengatakan alasannya mengajukan gugatan praperadilan dikarenakan ada beberapa hal yang di nilai cacat demi hukum.

” Ada beberapa masalah yang kita ajukan, yang pertama mengenai penangkapan yang kami lihat cacat formil, selanjutnya adanya intimidasi dan dugaan kekerasan yang di alami oleh klien kami saat dimintai keterangannya, dan yang terakhir terkait penetapan tersangkanya,” Jelas Syarif.
Dia juga menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan Polisi dianggap penting karena berdasarkan pengakuan tersangka RP, mendapatkan intimidasi oleh oknum Polisi untuk mendapatkan pengakuannya.
” Jadi untuk perkara ini, pengakuan klien kami sangat penting karena ada indikasi untuk mendapatkan pengakuan tersebut, melalui cara-cara intimidasi dan kekerasan,” Ujarnya.
Senada dengan itu, Ishak Suko, SH. Yang juga kuasa hukum tersangka RP, menambahkan bahwa tindakan penyelidikan dan penyidikan yang di lakukan oleh pihak Polsek Wonosari tidak sesuai dengan peraturan.
” Kami mengatakan bahwa tidak sesuai aturan, karena proses penangkapan bersamaan dengan waktu laporan di ajukan oleh pelapor pada tanggal 14 November 2019, dan klien kami di tangkap pada saat itu juga pada pukul 12.00 siang, dan anehnya surat penangkapan di terbitkan pada tanggal 15 november 2019,” Tukasnya.
Jadi kata Ishak, karena kliennya merasa tidak pernah melakukan dugaan Pencabulan, dia (Red-tersangka RP) mendapat intimidasi, ancaman, dan kekerasan fisik yang dilakukan oleh oknum Polisi Polsek Wonosari. Maka dengan sangat terpaksa kata Ishak, kliennya mengikuti keinginan oknum polisi tersebut.
Sementara itu, Wakapolres Boalemo Piet Tamalawe saat di konfirmasi terkait kebenaran Kekerasan Fisik yang di lakukan oleh oknum Polisi Polsek Wonosari, menyampaikan bahwa tidak ada tindakan kekerasan fisik tersebut.
” Jadi tidak ada tindakan fisik itu, saya sudah panggil penyidik nya untuk mengklarifikasi, dan tidak ada kekerasan fisik, ” Jelas Wakapolres Piet. (FN12)