Faktanews.com (Daerah) – Kabupaten Pohuwato, Bupati Pohuwato Syarif Mbuinga didampingi Kepala BKPPD bersama Kepala Dinas Pendidikan melakukan kunjungan ke komisi ASN Guna melakukan konsultasi dan koordinasi terkait dengan mutasi dan rotasi jabatan bagi pegawai negeri sipil yang ada di kabupaten Pohuwato, dimana 2020 Kabupaten pohuwato juga termasuk salah satu daerah yang akan melaksanan pilkada, jakarta (14/01).
” Dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 Pasal 71, dinyatakan bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan akan tetapi hal itu bukan berarti harga mati,” ungkap Kepala BKPPD ketika dihubungi via Whatsapp
Ditambahkan Kepala BKPPD Kabupaten Pohuwato, bahwa dalam aturan PKPU jika melakukam pelantikan maka harus mendapat ijin maupun persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
“Atas dasar itu, maka kami mengunjungi Menteri Dalam Negeri,” tambanya
Selain berkunjung ke Komisi ASN, Bupati Syarif menyempatkan waktu untuk berkunjung ke Kementrian Dalam Negeri, dengan tujuan yang sama.
Bupati Syarif berharap kepada Komisi ASN dan Kemendagri, bisa mendapat perhatian khusus dari kementrian dalam negeri dan Komisi ASN khususnya di kabupaten Pohuwato sebagai daerah yang nantinya mendapatkan ijin maunpun rekomendasi, (FN07)