Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Nasional

Jaksa Agung Terbitkan SK Pembatalan, Jaja Subagja & Firdaus Dewilmar Tetap Dijabatan Lama

×

Jaksa Agung Terbitkan SK Pembatalan, Jaja Subagja & Firdaus Dewilmar Tetap Dijabatan Lama

Sebarkan artikel ini
Example 468x60
Foto : Mimoza.tv

Faktanews.com ( Nasional) – Jakarta, Dr. Jaja Subagja,SH.,MH sepertinya pupus untuk naik promosi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Pasalnya setelah heboh pemberitaan dimedia terkait kepindahannya sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel menggantikan Firdaus Dewilmar, akhirnya dibatalkan dengan SK Jaksa Agung Republik Indonesia bernomor KEP- 383/A/JA/12/2019 Tanggal 30 Desember 2019 tentang Pencabutan dan pembatalan keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : KEP – 380/A/JA/12/2019 tertanggal 26 Desember 2019.

Pada SK Nomor 383 Jaksa Agung RI, disebutkan bahwa dengan diterimanya pengaduan dari masyarakat yang sebelumnya telah diteliti kebenarannya, dapat mempengaruhi pelaksanaan terkait beberapa pejabat yang namanya masuk dalam keputusan Jaksa Agung RI pada SK sebelumnya yakni Nomor 380 tertanggal 26 Desember 2019 silam. Olehnya, Jaksa Agung RI memandang perlu untuk membatalkan SK tersebut.

Example 300x300

Selanjutnya demi kepentingan dinas dan organisasi, Jaksa Agung RI memandang perlu untuk mencabut dan membatalkan SK nomor 380 Tanggal 26 Desember 2019. Hal ini, oleh Jaksa Agung resmi mencabut SK yang beberapa hari lalu menghebohkan publik Gorontalo dan Sulawesi Selatan itu.

pada SK Nomor 383 Tanggal 30 Desember 2019, Posisi Kepala Pusat pendidikan dan pelatihan tekhnis fungsional pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung RI digantikan oleh Jonny Manurung,SH yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.

Kepala Seksi penerangan hukum Kejaksaan Tinggi Gorontalo Yudha Siahaan, ketika diklarifikasi Faktanews mengatakan bahwa pihaknya baru mengetahui SK mutasi yang diterbitkan oleh Jaksa Agung RI pada beberapa hari lalu. Dirinya menyebutkan bahwa untuk SK pembatalan tersebut belum diketahui oleh pihak Adhyaksa Gorontalo itu.

” Yang saya tau baru SK mutasi, Kalau SK pencabutan atas SK sebelumnya belum kami tahu.” Jelas Yudha singkat.

Hingga berita ini diterbitkan, Faktanews belum mendapatkan respon dari Dr. Firdaus Dewilmar atas keputusan tersebut. (fn02)

Example 300x300 Example 300x300
Example 120x600
rtp slot