Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline

Kejari Gorontalo Utara, Rilis Penanganan Perkara Tahun 2019

×

Kejari Gorontalo Utara, Rilis Penanganan Perkara Tahun 2019

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktanews.com (Daerah) – Kabupaten Gorontalo Utara, Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara merilis penanganan perkara selang bulan Januari hingga Desember 2019. Hal ini disampaikan Kajari Revanda Sitempu,SH.,MH dalam Konfrensi Pers yang digelar di Aula Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, Senin (23/12).

Kejari Gorut, Revanda Sitepu,SH,MH yang didampingi Kasi Pidsus Rully Lamusu,SH, dan Kasi Intel Tegar DN, SH menjelaskan bahwa untuk periode Januari hingga pertengahan Desember ini, khusus untuk pidana umum (Pidum), sedikitnya ada 67 SPDP, namun dari jumlah tersebut hanya 15 berkas perkara yang ditangani sedangkan sisanya sebanyak 12 SPDP terpaksa dikembalikan ke pihak penyidik, sebab dalam kurun waktu tiga bulan tidak ditindak lanjuti.

Example 300x300

Dan dari 55 kasus, sudah ada 51 perkara yang sudah mendapat putusan pengadilan, sedangkan sisanya masih sementara menjalani proses persidangan.

Sementara dari 55 jenis perkara yang ditangani, terdiri dari kasus penghinaan, penganiayaan, penggelapan, pencurian, penistaan agama, pengeroyokan,perzinahan, cabul dan pelanggaran lalu lintas serta penyalahgunaan narkoba. Sedangkan dilihat dari usia, rata-rata berkisar antara usia 15 hingga 60 tahun.

” Dari perkara-perkara tersebut, ada dua perkara yang melibatkan anak-anak, sedangkan 49 kasus itu, merupakan usia 17-60 tahun, dan sisanya terpidana diatas usia 60 tahun.” Jelas Kejari.

Dijelakannya lagi bahwa, Untuk perkara pidana umum dengan klasifikasi cabul atu perzinahan, menduduki urutan tertinggi dengan jumlah kasus sebanya 15 perkara, yang rata-rata korbannya berusia 6 tahun hingga 15 tahun. Sedangkan untuk KDRT 1 perkara, Narkotika 1 perkara, penistaan agama 1 perkara, pemerasan dan penggelapan 1 perkara, serta pemerasan 1 perkara.

Selain perkara pidana umum, Kejari juga menjelaskan perkara yang sedang ditangani, menyangkut perdata dan tatu usaha negara (Datun). Dimana hingga saat ini, pihaknya menerima permintaan pendapat hukum mengenai penyesesaian sengketa terhadap lahan HGU PT. Bumi Sumalata Indah, Desa Sumalata dan sementara masih berproses. Kemudian permintaan pendapt hukum mengenai pembebasan ganti rugi untuk lahan pembangunan rusunawa di Desa Pontolo, dan kesemuanya sementara dalam kajian.

Sementara itu, untuk kasus Pidana Khusus, Rully Lamusu selaku Kasi Pidsus menjelaskan, sejauh ini pihak kejaksaan melakukan penyelidikan terhadap 2 perkara masing-masing, Dugaan penguasaan paket pekerjaan oleh salah satu kontraktor pada beberapa OPD Kabupaten Gorontalo Utara tahun 2018. Kemudian Dugaan penguatan pembebasan lahan pada proyek PLTU Tanjung Karang dimana dalam perkara ini diduga ada unsur pungutan liar (pungli) soal pembebasan lahan dan jual beli lahan.

Disamping dua perkara tadi, Kasi Pidsus juga melakukan penuntutan terhadap 5 perkara, dimana 2 perkara sudah inkrah dan 3 perkara sementara dalam persidangan. Yang sebagian merupakan kasus penyalah-gunaan dana desa.

Terakhir, Kasie Intelejen Tegar DN,SH mengungkapkan bahwa pada bidangnya telah melaksanakan beberapa kegiatan penyuluhan hukum, penerangan hukum, Jaksa Masuk Sekolah dan lainnya.

” Tahun 2019, Kami dibidang Intelejen telah melaksanakan beberapa kegiatan yang menjadi tupoksi kami. Selain melakukan pendampingan hukum pada program TP4D, kami juga telah melaksanakan kegiatan luhkum, penkum, JMS dan lainnya. Dimana progresnya telah kami laporkan ke Kejati Gorontalo,” Tutup Tegar. (fn02)

Example 300x300 Example 300x300
Example 120x600
rtp slot