Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline

AMMPD Desak Gubernur Rusli, Terkait Perkara Fee Proyek & Gratifikasi Di Kabgor

×

AMMPD Desak Gubernur Rusli, Terkait Perkara Fee Proyek & Gratifikasi Di Kabgor

Sebarkan artikel ini
Gubernur Rusli Habibie (Sumber foto : 60detik)
Example 468x60

Faktanews.com (Daerah) – Kabupaten Gorontalo, Terkait gagalnya pembentukan Pansus dugaan korupsi fee proyek dan gratifikasi pada Dinas PUPR Kabupaten Gorontalo yang sebelumnya telah diadukan di Parlemen Menara, oleh Aliansi Mahasiswa & Masyarakat Peduli Daerah (AMMPD) meminta dan mendesak Gubernur Gorontalo Drs. Rusli Habibie untuk mengintervensi perkara tersebut.

” Terkait gagalnya Pansus dugaan korupsi fee proyek di PUPR Kabgor yang di adukan ke DPRD, hari ini AMMPD mendesak Gubernur Gorontalo untuk mengambil tindakan dan mengintervensi dalam hal ini fungsi dan kewenangan Gubernur dalam mengawasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Gorontalo yang diduga telah terjadi hal yang tidak sesuai asas – asas umum Pemerintahan yang Baik,” Jelas Arief Rahim.

Example 300x300

Arief menjelaskan bahwa beberapa dugaan tersebut, seharusnya bisa di perhatikan oleh Gubernur. Kata Arief, Gubenur Gorontalo juga harus berperan dalam pemberantasan korupsi di Bumi Serambi Madinah.

AMMPD Kabgor, Arief Rahim

” Sebagaimana yang ditentukan dalam Undang – Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, bahkan diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme sebagai akibat praktek pungli/gratifikasi/pemerasan/suap pada beberapa pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Daerah Kab Gorontalo. Olehnya, Gubernur harus bertindak, jangan cuma urus rokok saja dengan membatasi hak rakyat untuk merokok, sementara para oknum2 di daerah yang diduga korupsi uang rakyat seakan terbiarkan beraksi bebas.” Kata Arief.

Selanjutnya, Arief mengatakan bahwa Gubernur Gorontalo juga mempunyai hak untuk melirik berbagai persoalan di Daerah berslogan Gemilang itu. Menurut Arief, Gubernur sebagai perwakilan Pemerintah Pusat mempunyai kewenangan untuk melakukan pembinaan, pengawasan umum dan tekhnis terhadap penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Kota.

” Apabila ada yang menganggap bahwa kami minta suaka ke Gubernur dan beranggapan bahwa masalah ini bukan ranah Gubernur, hanya karena ini menyangkut pemerintah di kabupaten, maka saya katakan itu pemahaman yang sangat keliru. Saya pun harap maklum dan mungkin karna minimnya pengetahuan tentang ilmu pemerintahan, sebab pada
Pasal 373 ayat (2) Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sangat jelas bahwa Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Kota. Selanjutnya pada Pasal 378 ayat (1) disebutkan Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melakukan pengawasan umum dan pengawasan teknis terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Kota. Jadi ketika berbicara regulasinya, maka kami minta Gubernur untuk segera menangani berbagai perkara itu,” Tegas Arief.

Terakhir, Arief meyakini bahwa pihaknya sangat yakin Gubenur Gorontalo mampu untuk bertindak.

” Saat ini saya yakin dan percaya bahwa pak Gubernur mampu bertindak, kemarin saja beliau mampu meyakinkan DPRD untuk mnyetujui pengembangan RS AINUN, apalagi cuma menangani dugaan kasus korupsi yang nyatanya beliau tahu bahwa hukumnya haram,” tutup Arief. (FN02)

Example 300x300 Example 300x300
Example 120x600
rtp slot