Faktanews.com (Daerah) – Kabupaten Gorontalo, Pernyataan Komisi III DPRD Kabupaten Gorontalo yang menyebutkan bahwa kasus Fee Proyek tidak bisa dilanjutkan ke Pansus, dengan alasan tidak cukup bukti, dinilai adalah sebuah pernyataan yang menggambarkan bahwa DPRD tidak mengetahui fungsi dan tugasnya.
Pentolan AMMPD Rahmat Mamonto menguraikan bahwa hasil RDP harusnya membentuk Pansus itu, sebab dengan dibentuknya Pansus itu justru dalam rangka mencari bukti.
” Jika sudah ada bukti, untuk apalagi membentuk Pansus. Justru jika sudah ada bukti, maka DPRD tinggal memutuskan sikap politik DPRD apakah rekomendasi ke proses pidana atau rekomendasi sanksi administrasi kepada pihak-pihak tertentu serta pembenahan penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai objek temuan DPRD,” Urai Rahmat.
Rahmat menjelaskan, bahwa pihaknya sudah bersurat dan sudah menyampaikan aspirasi di Parlemen menara untuk menelusuri permasalahan untuk kemudian ditindaklanjuti. Menurutnya, bukti – bukti sudah lengkap termasuk pemberitaan mengenai uang tanda terima kasih untuk Kepala Dinas PUPR Kabupaten Gorontalo Syamsul Baharudin.

” Untuk LSM sebenarnya dalam surat tertanggal 23 Oktober 2019 sudah menyampaikan aspirasi kepada DPRD untuk menelusuri dua permasalahan terkait proyek di Pemda Kabgor. Pertama, soal perselisihan antar kontraktor di Kantor Dinas PUPR yang melibatkan kontraktor inisial IA dengan Sdr RM yang diakibatkan tagih menagih fee proyek. Kedua, meminta DPRD menelusuri pengakuan Kadis PUPR bahwa dalam pengadaan barang dan jasa yang bersangutan menerima uang tanda terima kasih, dan bahkan pemberian uang tanda terimakasih tersebut tidak hanya terjadi di Dinas PUPR tapi di dinas lain bahkan di Kementerian. Dalam surat, LSM telah menyebutkan bahwa perselisihan Sdr IA dengan Sdr RM dapat dilihat dalam video yang telah viral di media sosial, sedangkan soal uang tanda terimakasih pengakuan Kadis PUPR sesuai berita media dan rekaman wawancara Wartawan,” Jelas Rahmat.
Menurut Rahmat, Langkah kongkrit yang harus diambil oleh DPRD adalah meminta keterangan dari para pihak yang termaktub dalam bukti – bukti yang diserahkan. Bahkan, AMMPD menantang Komisi III DPRD untuk membuka rekaman rapat tertutup untuk diperdengarkan ke publik.
” Tentu langkah yang harus dilakukan oleh DPRD harus meminta keterangan kepada Sodara IA alias Isnan dan Sodara RM alias Ramli, terkait Fee Proyek serta harus mememinta keterangan wartawan dan meminta rekaman wawancara soal pemberitaan uang tanda terima kasih sebagaimana pengakuan Kadis didepan wartawan. Yang menjadi rancu justru dalam persoalan Fee Proyek DPRD begitu mudahnya menyimpulkan bahwa pernyataan RM dalam rapat tidak bisa dibuktikan. Karena rapat Komisi III tertutup tentu kami tidak bisa membuka hasil rapat yang kami hadiri tersebut, kami menantang Komisi III membuka rekaman rapat untuk diperdengarkan kepada publik bahwa dalam rapat RDP tersebut RM benar-benar membantah tidak benar yang bersangkutan tidak dimintai fee proyek agar apa yang dikatakan Komisi III bisa diyakini publik,” Tantang Rahmat.
Selanjutnya, Rahmat mengutarakan bahwa anulir RM alias Ramli terkait pernyataannya pada video yang sempat viral beberapa waktu lalu, justru akan menimbulkan permasalahan baru. Pasalnya, jika RM alias Ramli membantah kebenaran dari Video fee proyek maka RM alias Ramli dianggap telah membuat keributan daerah dan telah menjatuhkan kredibilitas pemda dalam akuntabilitas penganggaran barang dan jasa.
” Sebenarnya sekalipun kemudian dalam RDP sdr RM menganulir pernyataannya dalam video, bukan berarti permasalahan selesai. Jutru timbul masalah baru bahwa RM bisa jadi sengaja membuat pernyataan yang tidak benar soal fee proyek yang mana pernyataan itu telah membuat jatuhnya kredibiltas Pemda dalam akuntabilitas pengadaan barang dan jasa. Lalu apakah kemudian itu dianggap bukan masalah oleh Komisi III?. Apakah kredibilitas pemda rusak bukan sebagai sebuah masalah??, ” Tegas Rahmat.
Terkait dengan Pemahaman Tupoksi tersebut, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Gorontalo Eman Mangopa ketika diklarifikasi Faktanews mengatakan bahwa pihaknya telah melaksanakan RDP berkaitan dengan laporan fee proyek dan ucapan terima kasih kepada Kadis PUPR. Kata Eman, pihaknya telah mengklarifikasi kepada semua pihak termasuk para pelapor namun untuk menaikan ke tingkat berikutnya, pihaknya belum memiliki bukti autentik.

” Kita telah melakukan RDP mengenai fee proyek dan ucapan terima kasih kepada kadis, kita sudah lakukan klarifikasi dengan disaksikan semuanya bahkan mereka pun kita hadirkan dan mendengarkan apa yang sudah diinginkan oleh teman – teman. Nah, terkait dengan keinginan mereka ketingkat pansus, kita kan tidak ada bukti autentik dan ini juga kan sudah selesai sehingga tidak bisa ditingkatkan. ketika kemarin ada impeachment Wakil Bupati, laporan tersebut sudah disertai dengan bukti rekaman,” Jelas Eman.
Eman menambahkan bahwa terkait salah satu poin hasil RDP yang menyebutkan bahwa perkara fee proyek sudah dilaporkan ke Polda Gorontalo, Pihaknya tidak bisa masuk ke ranah tersebut. Kata Eman, pihaknya tidak memasuki ranah yang sebelumnya telah dipresure oleh APH.
” Begitupun sebaliknya, mereka tidak berani. jadi kalau sudah di Polda kami sangat hati – hati dan tidak bisa mencampuri, selama ini mereka bilang ada bukti – bukti autentik dan sangat dipercaya maka sampai hari ini kami menunggu itu (bukti,red). Sehingga mereka dari awal melaporkan kemudian suruh bentuk pansus, (pada) kenyatannya kan tidak bisa ditingkatkan dan akan seperti itu. Coba kalau melapor ada bukti video dan ada bukti chating misalnya, kan sudah bagus dan kami tinggal mendalami itu (bukti),” tutup Eman. (FN02)