Faktanews.com (Daerah) – Provinsi Gorontalo, Persoalan penanganan perkara hasil supervisi Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) RI, pada medio Maret 2019 silam dipastikan tetap berproses di Kejaksaan Tinggi Gorontalo.
Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo DR. Jaja Subagja melalui Asisten Pidana Khusus Farhan,SH.,MH kepada Faktanews menjelaskan bahwa pihaknya saat ini tetap memastikan penanganan beberapa perkara yang disupervisi KPK RI tetap berjalan. Farhan mengatakan bahwa ada beberapa point terkait dengan putusan kasasi Mahkamah Agung tidak bisa dikatakan sebagai sebuah acuan, Sehingga pihaknya masih membedah beberapa point hasil dari putusan tersebut.
” Jika ada anggapan diluar sana yang mengatakan bahwa penanganan perkara hasil supervisi KPK beberapa waktu lalu tidak jalan, maka kami pastikan hal tersebut sementara on proses dan tetap jalan. Putusan Mahkamah Agung bukanlah satu – satunya acuan, dan ada beberapa point yang perlu kami bedah sehingga sekali lagi kami pastikan penanganan hasil supervisi itu tetap berproses. Point utamanya adalah sementara berproses,” Jelas Farhan.
Farhan menambahkan bahwa pihaknya berharap dukungan untuk dapat sesegera mungkin menyelesaikan penanganan perkara yang ditangani Kejaksaan Tinggi Gorontalo. Kata Farhan, kerja sama seluruh pihak juga menjadi point tersendiri dalam menuntaskan perkara – perkara tersebut.
” Intinya semuanya sementara dikerjakan, sementara diproses. Sehingga kami berharap dukungan seluruh masyarakat Provinsi Gorontalo agar dapat sesegera mungkin menuntaskan semuanya (perkara,red), ” Tutup Farhan. (FN02)