Faktanews.com (Daerah) – Provinsi Gorontalo, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Merdeka Provinsi Gorontalo, mendesak Kejaksaan Tinggi Gorontalo untuk menindaklanjuti hasil supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Tanggal 30 Maret 2019 terkait dengan kesepakatan penambahan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada perkara Gorontalo Outer Ring Road (GORR).
Kepada Faktanews, Ketua LSM Merdeka Imran Nento mengatakan bahwa pihaknya meminta agar penerapan pasal TPPU itu segera ditindak lanjuti. Pasalnya, Hal tersebut sudah menjadi kesepakatan antara Kejaksaan Tinggi Gorontalo, KPK dan BPK RI Perwakilan Gorontalo.

” Pak Kajati yang lama sudah menegaskan bahkan sudah disampaikan kepada media bahwa KPK RI, Kejati Gorontalo dan BPK sudah menyepakati penerapan pasal TPPU pada perkara GORR. Karena menurut Pak Kajti yang sebelumnya, hasil dari PPATK nya sudah ada dan itu yang akan dikonsultasikan KPK RI dengan PPATK Pusat di Jakarta,” Jelas Imran.
Imran menambahkan, ada banyak perkara yang sudah disupervisi oleh KPK saat itu. Namun hingga kini belum ditindaklanjuti oleh Kejati Gorontalo.
” Lagi – lagi Seperti apa yang disampaikan oleh Pak Kajati yang lama bahwa Perkara yang tahap penyelidikan yang mendapatkan masukan atau jadi bahan kordinasi supervisi yaitu perkara RS. Ainun Habibie, pembangunan fisik dan pengadaan alkes tahun 2014-2015, kemudian kasus yang sudah dalam tahap penyelidikan lainnya yaitu terkait dengan pembangunan dan pengaduan alat stimulan bahan bangunan rumah yang melibatkan ibu Hanna Hasanah. Ini yang disampaikan oleh Pak Kajati saat itu, sehingga kami mendesak Kejati Gorontalo untuk tindak lanjut rekomendasi KPK dan fokus pencucian uang,” Tambah Imran.
Terakhir, Imran juga meminta agar Kejaksaan Tinggi Gorontalo segera menyelidiki dugaan aliran dana yang mengalir pada proses pengadaan lahan hibah untuk pembangunan Rumah Dinas Bank Indonesia. Menurut Imran, terdapat dugaan yang mengalir dan dinilai tidak wajar dengan jumlah yang cukup besar ke rekening petinggi Gorontalo.
” Dan saya juga meminta kepada Kejati Gorontalo agar menyelidiki aliran dana yang mengalir pada proses pengadaan lahan hibah untuk pembangunan Rumah Dinas Bank Indonesia di Kelurahan Moodu Kota Gorontalo. Ini jumlah yang tidak wajar dan dana itu mengalir ke rekening pribadinya pejabat tinggi di Gorontalo. Terakhir saya meminta Penanganan perkara GORR jgn dilokalisir tingkat bawah dan hukum jangan tumpul ke atas lalu tajam ke bawah, kami berharap kajati yang baru dapat menjaga marwah kejaksaan,” Tegas Imran. (FN02)