Faktanews.com (Daerah) – Kota Gorontalo, Polemik perkara Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo Risman Taha, berujung pada pemberhentiannya sebagai Anggota DPRD Kota Gorontalo periode 2019 – 2024. Melalui Surat Keputusan Gubernur bernomir 327/01/I/2019 , Nasib adik Kandung Walikota Gorontalo Marthen Taha di Parlemen Kota Gorontalo berakhir.
Seperti diketahui, Risman Taha terjerat kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Adhan Dambea pada tahun 2016, terkait persoalan ijazah sekolah dasar (SD). hal ini tertuang pada keputusan Pengadilan Negeri Gorontalo dengan Nomor 269/Pid.Sus/2016/PN Gto Tahun 2017. Sempat mengajukan kasasi hingga ke Mahkamah Agung, namun permohonan Risman Taha ditolak berdasarkan surat keputusan Nomor 1174 K/Pid.Sus/2018.
Berdasarkan keputusan tersebut, Gobernur Gorontalo mentuskan dan Menetapkan ; SATU, Peresmian Pemberhentian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Gorontalo Masa Jabatan 2019-2024.
DUA, Peresmian pemberhentian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Gorontalo sebagaimana dimaksud pada Diktum ke KESATU adalah pemberhentian Sdr. Risman Taha dari kedudukan sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Gorontalo Masa Jabatan 2019-2024.
Hingga berita ini diterbitkan, Faktanews masih berupaya untuk menghubungi guna mendapatkan klarifikasi dari Risman Taha. (FN02)