Faktanews.com (Daerah) – Kabupaten Pohuwato, DPRD Bumi Panua menjadi satu-satunya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Provinsi Gorontalo yang melaksanakan rapat hearing secara tertutup.
Padahal dalam mekanismenya, masyarakat pun wajib tahu dan boleh mengikuti setiap Rapat yang dilaksanakan oleh pihak DPRD, baik dalam pembahasan keuangan, pembangunan maupun hearing persoalan yang menyangkut kepentingan publik.
Sehingganya, Rapat Hearing bersama pihak Pemerintah Kecamatan Duhiadaa ini pun menimbulkan sebuah kejanggalan, tentang apa yang hendak disembunyikan oleh pihak DPRD Kabupaten Pohuwato terkait Anggaran atau pun polemik yang terjadi di Kecamatan Duhiadaa dikarenakan adanya Larangan peliputan oleh sejumlah wartawan.
Salah satu Jurnalis Radio, Hamid Toliu mengaku heran dengan rapat hearing yang dipimpin oleh Wakil Ketua Sementara Amran Anjulangi yang tidak seperti rapat-rapat biasanya, dan hal tersebut membuatnya menyesalkan statement yang dilontarkan oleh salah satu Wakil Rakyat Dapil Marisa Cs.
‘ Ini ada apa.? Bagaimana masyarakat Kecamatan Duhiadaa bisa tahu akan polemik karang taruna saat ini.? Sedangkan kami pun sebagai pewarta saja dilarang untuk melakukan peliputan, Sementara dalam mekanismenya bahwa masyarakat pun wajib mengetahuinya.” Ungkap Hamid seraya menambahkan
Dirinya sebagai seorang pewarta pun sebagaimana dijelaskan dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 pun memberikan kewenangan kepada seluruh jurnalis untuk melakukan peliputan.
” Pada dasarnya dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 sudah jelas bagi pihak DPRD, dimana kami sebagai jurnalis pun berhak untuk mendapatkan informasi, jika rapat itu dilaksanakan tertutup maka ini patut untuk dipertanyakan.” Tutup Hamid (FN01)