Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline

(Masih) Polemik Insentif Guru Paud, Dikpora Boalemo Dinilai Teledor

×

(Masih) Polemik Insentif Guru Paud, Dikpora Boalemo Dinilai Teledor

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktanews.com (Daerah) – Kabupaten Boalemo, Pelimpahan insentif Guru PAUD di Kabupaten Boalemo sepertinya masih terus berpolemik. Pasalnya, Pelimpahan Insentif tersebut dinilai merupakan kesalahan fatal Pemerintahan Kabupaten Boalemo serta menunjukkan ketidakmampuan dan kurangnya pemahaman atas peraturan-peraturan yang berlaku. Hal ini disampaikan Pemuda Boalemo Nanang Syawal kepada Faktanews, Rabu (21/8).

Menurut Nanang, Desa telah mendapatkan pengakuan hukum lewat Undang-Undang No 6 tahun 2014 tentang Desa yang memberikan sejumlah kewenangan pada desa tepatnya pada pasal 19 dan 20 UU No 6/2014. Kata Nanang, hal ini juga ada pada pasal 37 PP No 43/2014 hingga Permendagri 44/2016 tentang Kewenangan Desa.

Example 300x300

” Yang mana pada pasal 7 Bupati/Walikota diperintahkan untuk membuat mengidentifikasi dan menginventarisasi kewenangan desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa dengan melibatkan desa. Sehingga sangat jelas dan nampak bahwa pemerintahan Boalemo sangat tidak taat pada peraturan yang berlaku, mulai dari amanat UU 6/2014, UU 23/2014, UU 30/2014, PP 43/2014, PERMENDAGRI 44/2016 dan bahkan lebih tidak taatnya Pemda adalah tidak mematuhi amanah Perda No 2/2018 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa,”. Ungkap Nanang.

Lebih lanjut Nanang mengatakan bahwa penyebab dari pelimpahan kewenangan insentif guru paud ini merupakan keteledoran Intansi terkait dalam hal ini Dinas Pendidikan kabupaten Boalemo.

Nanang Syawal

” Kadispora itu asal – asalan dalam melimpahkan insentif, hanya lewat surat pemberitahuannya tanggal 18/02/2019, dan menyebabkan ketidakpastian dasar hukum bagi pemdes untuk membayarkan insentif guru paud,”. Tegas Nanang

Nanang menilai Bupati Boalemo sangat lemah bila berhadapan dengan Kadispora, sebab hingga saat ini tidak ada evaluasi dan sanksi bagi atas polemik insentif guru PAUD tersebut.

” Bupati Boalemo sangat lemah menghadapi Kadispora, buktinya sampai sekarang Bupati tidak berani mencopot Kadispora Boalemo karena yang paling bertanggungjawab atas kekeliruan insentif guru paud ini sudah pasti Kadispora”. Kata Nanang.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga Kabupaten  Boalemo Sherman Moridu melalui Kepala Seksi Kurikulum dan Penilaian PAUD Mansur Arapa saat di konfirmasi terkait Insentif Guru PAUD mengatakan bahwa sebelum di alihkan ke Desa, Dikpora Boalemo sudah menganggarkannya. Namun kata Mansur, karena pertimbangan oleh TAPD ada regulasi yang memungkinkan untuk mengalihkan insentif guru PAUD.

” Pada prinsipnya kita sudah menganggarkan ini, tapi karena ada regulasi yang mengatur tentang penggunaan dana desa, dimana di jelaskan bisa untuk pembayaran insentif guru PAUD dan juga di kuatkan dengan Permendagri no 20 tentang pengelolaan dana desa, disitu juga di cantumkan poin – poin penggunaan dana desa termasuk biaya pembayaran insentif guru PAUD,” Jelas Mansur.

Mansur menambahkan bahwa persoalan ini sudah di bahas di tingkat Pemerintah Daerah dan BPK, yang telah disepakati pengalihan pembayaran insentif tersebut.

” Dan ini sudah di bahas di tingkat daerah yang pada saat itu Wakil Bupati Boalemo bersama Dinas Pendidikan, Dinas Sosial PMD, Inspektorat, dan BPK membahas terkait persoalan tersebut, sehingga hal ini sudah di sepakati untuk mengalihkan pembayaran insentif nya di desa” Pungkasnya. (FN12)

Example 300x300 Example 300x300
Example 120x600
rtp slot