Faktanews.com (Daerah) – Bone Bolango, dengan tidak adanya kejelasan atas agenda Rapat Dengar Pendapat terkait pembangunan Waduk Bolango Ulu, membuat Ketua LIPAN Yamin Mahmud sedikit geram.
Pasalnya, RDP yang diharapkan mampu melahirkan sebuah solusi atau sedikit gambaran terkait Relokasi yang menjadi polemik antara masyarakat dan Pemerintah.
” Menurut saya, RDP ini hanya formalitas saja, tak ada saran dan pendapat dari masyarakat yang diterima dengan baik, ditambah pihak Pemprov Gorontalo tak hadir” Jelas Yamin.
Padahal menurut Yamin, kehadiran Gubernur sangat penting. Sebab Orang nomor satu di Provinsi Gorontalo ini lah yang menandatangani Penlok tersebut.
” Seharusnya dalam RDP ini Gubernur hadir, sebab dirinyalah yang menandatangani Penlok Pembangunan Waduk tersebut, sedangkan kondisi di lapangan masyarakat masih menolak.” jelas Yamin.
Sementara itu, pada Prosedural pentapan Lokasi yang di atur dalam perundang-undangan menjelaskan alur proses Pengadaan Tanah untuk kepentingan pembangunan yang berasa dari APBD ataupun APBN. Dalam prosesnya Konsultasi Publik adalah wadah untuk mengumpulkan persetujuan masyarakat sekaligus memaparkan maksud dan tujuan pembangunan.
Namun fakta dilapangan menurut Yamin berbeda, masyarakat banyak yang tidak mengetahui maksud dari Konsultasi Publik tersebut. Bahkan menurutnya masyarakat di takut-takuti dan di bohongi.
“Pada pendataan pertama, rakyat tak tahu menahu, namun saat pengukuran tanah dan lain sebagainya rakyat mulai resah, saat di tanyakan ternyata untuk pembangunan, jika masyarakat tak setuju mereka akan diancam tidak mendapatkan ganti rugi” jelas Yamin
Hal ini senada dengan yang disampaikan para warga Desa Owata dan Mongiilo. Menurut mereka awalnya hanya sekedar pengukuran tanah, namun akhirnya jadi permintaan persetujuan Pembangunan dengan nada menakut-nakuti.
” Awalnya katanya hanya pengukuran tanah gratis, namun setelah itu untuk pembangunan waduk, kami katanya harus setuju kalo tidak akan di gusur tanpa ganti rugi” jelas Gutman di depan warga yang lain saat di temui Fakta News
Pada prosedur pengadaan tanah, penolakan masyarakat harus di laporkan dalam bentuk dokumen yang kemudian di serahkan pada Gubernur, Dari data tersebut Gubernur Rusli Habibie menyerahkannya pada TIM pengkaji untuk dilakukan pembuktian turun lapangan.
Sehingga, lahirlah sebuah asumsi bahwa Pembangunan waduk bolango ulu tersebut berpotensi Maladministrasi.
Terkait isu adanya maladministrasi tersebut, Anggota DPRD Bone Bolango dari Fraksi PDI Perjuangan Membantah dan mengatakan bahwa semua telah berjalan dengan baik.
“Ini sudah sesuai prosedur, Penlok sudah ditandatangani,” tampik Amran Mustafa. (FN11)