Faktanews.com (Daerah) – Kota Gorontalo, Nampaknya ketentuan jam kerja yang termaktub pada Pasal 77 ayat 1, UU No.13/2003 belum sepenuhnya dipatuhi oleh pengusaha khususnya diwilayah hukum Kota Gorontalo. Pasalnya, hak pekerja pada waktu kerja yang biasa dianggap masuk sebagai waktu kerja lembur itu banyak dikeluhkan.
Kepada Fakta News, salah satu perwakilan pekerja pada usaha jasa marketing mengungkapkan bahwa dirinya dan kawan – kawannya tidak pernah mendapat upah lembur atas waktu kerja yang tidak beraturan. Bahkan menurutnya, waktu kerja sudah tidak memenuhi standar ketentuan kerja.
” Waktu kerja kami pak tidak seperti teman – teman marketing, surveyor dan kolektor. kami hanya dibagian gudang, kerja kami dari pagi sampai malam bahkan sampai ketemu pagi lagi. Anehnya, kami tidak pernah mendapatkan upah lembur kami pak.” Ungkap pekerja yang tak mau namanya disebutkan.
Ditambahkannya, ketika hal ini dilaporkan ke pihak Dinas Tenaga Kerja Kota Gorontalo, seakan tidak pernah diselesaikan bahkan Dinas tersebut dinilai tidak tegas.
” Kami sudah berkali – kali melaporkan ini ke pihak Disnaker kota, namun ketika mereka datang untuk memeriksa, hingga sekarang tidak pernah direalisasikan pak. Bahkan menurut teman – teman saya, tidak ada guna lagi jika dilaporkan kemereka pak, karena ketika pulang mereka sudah tersenyum – senyum pak.” Tambahnya.
Kepala Dinas Ketenaga kerjaan Kota Gorontalo Ben Idrus ketika dimintai tanggapannya mengatakan bahwa pihaknya belum menerima laporan terkait dugaan pelanggaran Perusahaan jasa marketing diwilayahnya. Kata Ben, Dinasnya diwaktu turun lapangan hanya berfokus kepada hal – hal momentum. Seperti terkait tunjangan hari raya, gaji pokok yang tidak sesuai, dan tentang pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan setiap perusahaan.
” Hingga hari ini kami belum menerima surat aduan dari karyawan-karyawan yang belum menerima gaji lembur diperusahaan itu. Kami turun lapangan untuk mengkroscek apakah tunjangan hari raya telah berikan, apakah perusahaan sudah mendaftarkan karyawannya di BPJS ketenagakerjaan atau belum,” jelas Ben.
Ben melanjutkan bahwa kewenangan untuk mengawasi hal tersebut, bukan lagi menjadi tanggung jawab pihaknya. Hal ini sesuai dengan dengan perubahan peraturan birokrasi Pihak pengawas tak lagi menjadi tugas dari Dinas Ketenagakerjaan Kota ataupun Kabupaten melainkan telah diambil alih oleh Dinas Penanaman Modal lewat bidang atau Seksi ketenaga kerjaan yang berada di Dinas Penanaman Modal Provinsi.
” Kami sudah tidak lagi turun lapangan, karena yang mengawasi adalah pihak Dinas Penanaman Modal Provinsi Gorontalo sebab disitu ada seksi Ketenagakerjaan,” tegasnya.
Seperti diketahui, untuk melindungi hak-hak pekerja, pemerintah telah mengeluarkan peraturan sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Undang-undang tersebut menyatakan bahwa tenaga kerja menempati kedudukan penting sebagai penggerak pembangunan. Lalu pada ketentuan Pasal 78 UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, (1) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) harus memenuhi syarat :
a. ada persetujuan pekerja/buruh yang bersangkutan; dan
b. waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1(satu) hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu.
(2) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib membayar upah kerja lembur.