Faktanews.com (Daerah) – Kabupaten Pohuwato, Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan Peraturan Pemerintah tentang sistem keolahragaan nasional serta Peraturan Pemerintah tentang penyelenggaraan keolahragaan. Ketua Pansus Masrin Kone menyampaikan, Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan untuk mengatur, membina, mengembagnkan, melaksanakan, dan mengawasi penyelenggaraan keolahragaan di Kabupaten Pohuwato melalui Peraturan Daerah yang ditetapkan bersama DPRD.
“Untuk itu, Perda ini yang nantinya akan mengatur perihal pemanfaatan sarana dan prasarana olahraga, kejuaraan keolahragaan dan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan keolahragaan di Kabupaten Pohuwato,” ujar Masrin Kone
Sebagai produk hukum daerah, lanjut Politisi Partai Golkar tersebut, peraturan daerah penyelenggaraan keolahragaan bersifat pengaturan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta menampung kondisi Kabupaten Pohuwato sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Secara garis besar, kebijakan dan kewenangan pemerintah daerah tentang keolahragaan yang diatur dalam Perda ini meliputi, perencanaan keolahragaan, organisasi keolahragaan, pendanaan, dan pengawasan. Pembinaan dan pengembangan olahraga baik itu olahraga pendidikan, olahraga rekreasi, maupun olahraga prestasi dan olahraga disabilitas. Dengan Perda ini pula, kami berharap akan menjadikan penyelenggaraan keolahragaan di Bumi Panua lebih baik lagi,” tandasnya. (FN07)