LP-KPK : Kadis Dikpora Boalemo Jangan Permalukan Pemda
Faktanews.com (Daerah) – Kabupaten Boalemo, Kebijakan Kepala Dinas Dikpora Boalemo tentang pengalihan insentif guru paud se Kab. Boalemo kepada desa menuai kontroversi, hal ini dikarenakan ada beberapa aturan yang dilangkahi
Sebagaimana diungkapkan oleh Sekretaris Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Kab. Boalemo, Andris Lawani yang terkenal kritis dalam melaksanakan pengawasan kebijakan pemerintah
Sekretaris LP-KPK ini menyatakan jika kebijakan pelimpahan kewenangan ini bertentangan dengan Permendes Nomor 16/2018 pasal 3 huruf d
“Kebijakan ini sangat bertentangan dengan Permendes 16/2018 pasal 3 huruf d yang mengatur kewenangan desa, disitu dijelaskan mengutamakan kewenangan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa. Maka seharusnya diperjelas dulu apakah insentif guru paud ini menjadi kewenangan desa atau tidak
“Demikian juga dalam UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 372 ayat (4) : pendanaan untuk melaksanakan urusan pemerintahan yang ditugaskan kepada desa oleh pemerintah daerah kabupaten/kota dibebankan kepada APBD kabupaten/kota”. Lanjutnya
Hal ini senada dengan lampiran UU 23/2014, pembagian urusan pemerintahan konkuren antara pemerintah pusat dan daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota, huruf A pembagian urusan pemerintahan bidang pendidikan sub urusan manajemen pendidikan sangat jelas bahwa kewenangan daerah meliputi Pengelolaan pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal
“Sehingga berdasarkan fakta-fakta peraturan diatas maka kebijakan Kadis Dikpora Boalemo cacat secara hukum dan tidak bisa ditindaklanjuti oleh desa penerapannya”. Tegas Andris
Sehingganya atas nama LP-KPK Boalemo Andris Lawani meminta Kadis Dikpora haruslah bertanggungjawab atas kebijaksanaannya ini
“Kebijakan ini terkesan mandul, olehnya saya berharap agar Bupati Boalemo memberikan sanksi keras (non job) karena sudah jelas akan berpotensi mempermalukan pemerintah daerah dan menjadi temuan (opini disclaimer) . Tutupnya (FN10)