Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum & Kriminal

Melirik Kerugian Hingga 5 Miliar Ditubuh PDAM Tirta Maleo

×

Melirik Kerugian Hingga 5 Miliar Ditubuh PDAM Tirta Maleo

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

DPRD Pohuwato Undang Denwas Dan Direksi Tirta Maleo

 

Faktanews.com ( Daerah ) – Kabupaten Pohuwato, Menanggapi pemberitaan sebelumnya, terkait dengan adanya kerugian dalam tubuh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), Gabungan Komisi II dan Komisi III DPRD Bumi Panua Mengundang Direksi Tirta Maleo.

Example 300x300

Baca : https://faktanews.com/2019/03/07/roe-tirta-maleo-rugikan-bumi-panua-sebesar-5-miliar/

Rapat yang diagendakan khusus untuk meminta klarifikasi atas kerugian Daerah sebesar 5.024.791.770.00,- pada tahun 2017 ini berlangsung di ruang rapat II Kantor DPRD Kabupaten Pohuwato.

Ketua Rapat Komisi Gabungan II dan III Hi. Benj Nento meminta kepada Pemerintah Daerah dalam hal ini Asisten II Rusmiyati Pakaya dan Direktur PDAM Tirta Maleo Khairudin Usman untuk memberikan penjelasan atas adanya kerugian negara tersebut.

” Jadi kami dari DPRD meminta kepada Ibu Asisten II dan Direktur PDAM untuk menjelaskan apa yang terjadi hingga adanya kerugian sebesar 5 miliar, yang kemarin sempat terekspos di media online.”Tegas Beni

Mendengar pertanyaan dari Ketua Rapat Tim Gabungan DPRD Pohuwato, Pemerintah Daerah dalam hal ini Asisten II Rusmiyati Pakay mengatakan bahwa kerugian negara tersebut berdasarkan hasil dari Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Gorontalo.

” Menjawab pemberitaan tentang PDAM mengalami kerugian sebesar 5 milyar, ini berdasarkan hasil audit BPKP yang di sampaikan kepada pemerintah daerah dan di teruskan kepada BPPSPAM sebagai tembusan, dimana dari hasil audit dari BPKP di sebutkan kerugian PDAM sebesar 5 milyar, dari jumlah tersebut tidak di tentukan tahun berapa terjadi kerugian, ini berarti merupakan akumulasi dari beberapa tahun, kerugian ini bukan dalam bentuk uang namun dalam bentuk aset yang di miliki oleh PDAM, namun oleh BPKP masih di hitung secara akumulasi sehingga terbaca 5 milyar itu adalah kerugian.” Jelas Rusmiyati.

Sama halnya dengan Pjs. Direktur PDAM Tirta Maleo Khairudin Usman, dirinya mengakui bahwa memang telah terjadi kerugian negara sebesar 5 miliar ditubuh PDAM Tirta Maleo.

” Apa yang dijelaskan oleh ibu asisten II dan berita yang ada media tentang kerugian 5 miliar itu benar, akan tetapi kerugian tersebut bukan dalam bentuk uang, hanya saja dalam bentuk aset, saat ini komisi tarip PDAM hanya 3000 rupiah dari 0 – I0 per kubig, jika tarip ini kami naikan kasian masyarakat, saat ini PDAM ada di posisi 2,82 dari hasil audit BPKP sehinganya termasuk kategori PDAM tersehat ke 3 dari seluruh PDAM yg ada di provinsi gorontalo.” Ungkap Khairudin seraya menambahkan.

Bahwa terkait belum terbayarkannya gaji karyawan PDAM Tirta Maleo tersebut telah diselesaikan oleh pihak Direksi.

” Menyangkut gaji karyawan yang belum terbayarkan itu sudah terbayarkan bahkan masaalah hutang piutang di bank, BPJS maupun di jamsostek itu kami selesaikan sehinganya saat ini sudah tidak masaalah terkait gaji karyawan maupun hutang piutang.” Tutup Khairudin. (FN 07/01)

Example 300x300 Example 300x300
Example 120x600
rtp slot