Faktanews.com (Daerah) – Kabupaten Pohuwato, Hadirnya Usul Inisiatif DPRD Bumi Panua tentang peralihan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) menjadi Perumda atau Perseroda, membuat penerapan perubahan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 kembali disorot.
Pasalnya, Syarat untuk dirubahnya Perusahaan Daerah menjadi Perusahaan Umum Daerah, PDAM Tirta Maleo Pohuwato harus melepaskan diri dari berbagai persoalan internal yang hingga dengan saat ini belum teratasi, hal ini tentu harusnya menjadi dasar pihak DPRD Pohuwato untuk mempertahankan atau merubahnya.
Pada pemberitaan sebelumnya, Baca :
https://faktanews.com/2019/01/08/dprd-laksanakan-rapat-perda-bumd-khusus-pdam/
Dimana pihak DPRD Pohuwato tengah membahas Perda tentang terkait perubahan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah dan Peratutan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas Atau Anggota Komisaris Dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah.
Kepada Fakta News, salah satu Tokoh Masyarakat yang enggan dipublikasi mengatakan bahwa disaat ini PDAM Tirta Maleo tidaklah layak untuk mengikuti regulasi yang baru, dimana terlalu banyak persoalan yang ada pasti akan membuat perubahan tersebut gugur secara sendirinya.
“Memang tidak layak, PDAM pohuwato saat ini seperti terseok-seok akan berbagai macam persoalan yang ada, saya ambil contoh, saat ini regulasi keuangannya saja sangat berbeda antara Pendapatan Retribusi dan Pengeluaran, pendapatan yang mereka dapatkan itu hanya sekitar 3000 kubik, sementara pengeluaran itu sekitar 6000 kubik.”Jelasnya seraya menambahkan.
Bahwa harus ada sebuah penerapan regulasi yangbsesuai standar serta upaya mensinkronkan regulasi-regulasi, bukan menggunakan alasan-alasan politis.
“Sehingga menurut saya pentingnya penerapan Regulasi Air Minum Nasional dalam memudahkan PDAM dalam melaksanakan tugas pelayanannya, berikut juga dengan mengharmonisasi regulasi-regulasi yang mengatur air minum, sehingga jangan lagi menggunakan alasan-alasan Politis untuk kepentingan-kepentingan Politik.”Tegasnya. (FN01)