Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum & Kriminal

Legalkah Pembangunan Destinasi Wisata Pohon Cinta.?

×

Legalkah Pembangunan Destinasi Wisata Pohon Cinta.?

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktanews.com (Daerah) – Kabupaten Pohuwato, Pasca dinyatakan sebagai salah satu Destinasi Wisata Halal diwilayah Indonesia Timur, ternyata pembangunan Wisata Pantai Pohon Cinta masih memiliki kekurangan, dimana hingga dengan saat ini Wisata tersebut belum mengantongi Izin Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL).

seperti yang kita ketahui Bersama, bahwa AMDAL adalah sebuah komponen yang wajib dilaksanakan, seperti apa yang dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 bahwa Sebuah kajian atas dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha atau kegiatan. AMDAL adalah analisis yang meliputi berbagai macam faktor seperti fisik, kimia, sosial ekonomi, biologi dan sosial budaya yang dilakukan secara menyeluruh.

Example 300x300

Sehingganya, Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato dianggap tidak mengindahkan apa yang telah menjadi sebuah kewajiban dalam sebuah proses pembangunan yang notabenenya bahwa Amdal dapat menjaga berbagai kemungkinan atas sebuah dampak dalam perencanaan usaha atau sebuah kegiatan pembangunan, sehingga tidak aka nada sebuah dampak buruk yang akan terjadi kepada para wisatawan lokal maupun dengan skala nasional.

Kepada Fakta News, Salah satu pemerhati lingkungan yang Namanya enggan disebutkan mengatakan bahwa sampai dengan saat ini dirinya tidak pernah melihat dokumen amdal terkait dengan pembangunan Destinasi Wisata Pantai Pohon Cinta, sehingganya dirinya pun mempertanyakan bentuk pertanggung jawaban yang dibuat oleh Bidang Tata Kota di Dinas Pekerjaan Umum Pohuwato.

“ Bongkar dulu Amdal Pocin (Pantai Pohon Cinta-red), karena sampai sekarang belum selesai-selesai, Tapi tolong amankan nama saya ya,,,” Jelasnya,

Sementara itu, sanksi bagi sebuah kegiatan yang tidak memiliki izin Amdal terancam dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000 dan paling banyak Rp3.000.000.000 (pasal 108 UU No. 32/2009).

Saat dihubungi, Sekretaris PU Kabupaten Pohuwato Erald Mohi mengatakan bahwa dirinya tidak tahu mengenai persoalan amdal, hal tersebut dikarenakan bahwa baru menjabat di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pohuwato.

“Saya tidak tahu soal itu, coba dihubungi langsung Kabidnya.” Jelas Erald

Namun sangat disayangkan, hingga berita ini ditayangkan, Kepala Bidang Tata Kota Di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pohuwato mengatakan dirinya masih mengikuti Rapat,

“Saya Masih Rapat, Nanti kita cari waktu saja.” Jelasnya

Keesokan harinya ketika Fakta News menghubungi via selullar, Kabid Tata Kota berada diluar Daerah dan akan menghubungi jika sudah berada di Marisa

“Saya masih ada di Provinsi, mungkin siang saya sampai di marisa, nanti saya hubungi.”Ungkapnya. (FN01)

Example 300x300 Example 300x300
Example 120x600
rtp slot