Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum & Kriminal

Diduga Langgar Aturan Izin Amdal Wisata Pohon Cinta, Dimana Kualitas Kerja PHO.?

×

Diduga Langgar Aturan Izin Amdal Wisata Pohon Cinta, Dimana Kualitas Kerja PHO.?

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktanews.com (Daerah) – Kabupaten Pohuwato, Pembangunan Wisata Pohon Cinta yang diharapkan dapat memiliki daya Tarik serta menjadi salah satu icon Bumi Panua, hingga saat ini diduga melanggar, dimana perlindungan terhadap aspek fisik kimia, ekeologi, social ekonomi, social budaya dan kesehatan masyarakat  semakin terancam.

Pasalnya, Pasca dinyatakan sebagai salah satu Destinasi Wisata Halal diwilayah Indonesia Timur, ternyata pembangunan Wisata Pantai Pohon Cinta masih memiliki kekurangan yang hingga dengan saat ini belum mengantongi Izin Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL).

Example 300x300

Baca : https://faktanews.com/2019/02/14/legalkah-pembangunan-destinasi-wisata-pohon-cinta/

Hal ini menjadi sebuah fenomena tersendiri, dimana sebuah Pembangunan infrastruktur yang izin Dampak Lingkungannya dilaksanakan setelah seluruh pekerjaan Destinasi Wisata Pohon Cinta telah rampung dari tahun 2017 silam.

Kepada Fakta News, Kepala Bidang Tata Kota Dinas Pekerjaan Umum Daerah Kabupaten Pohuwato mengatakan bahwa untuk proses izin Amdalnya masih dalam tahapan 1 kali siding komisi, sementara tahun ini anggaran penyusunannya belum dianggarkan oleh Pemerintah Daerah.

“Dokumen Amdal Tahun 2017 baru masuk pada KA (1 kali siding komisi) karena anggaran sedikit, izin keluar nanti setelahsidang ke 2 untuk ANDAL/RKL-RPL, itu masih kita akan anggarkan lagi, Tapi Tahun ini belum karena anggaran belum ada.” Jelasnya

Ketika Fakta News menyinggung apakah proses pembuatan izin Amdal itu bias dilaksanakan setelah pembangunannya telah rampung, Kabid Tata Kota PU Pohuwato mengatakan bahwa saat ini masih ada fasilitas-fasilitas lainnya yang akan dibangun, dan telah ada sebuah kajian dari Dinas Lingkungan Hidup.

“Kalau Bangunannya sudah ada, dokumen lingkungannya DELH (Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup) untuk izin lingkungannya, untuk pohon cinta masih ada fasilitas-fasilitas yang lain belum terbangun, sehingga dokumen lingkungannya masih mengacu ke dokumen Amdal untuk izinnya, tapi menurut info dari teman di DLH bahwa objek atau bangunan yang sudah ada di pohon cinta itu sudah ada kajian lingkungan hidupnya, yaitu UKL-UPL ,skalanya kecil karena masih perobyek bukan secara keseluruhan”Tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Amdal Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pohuwato Yustinata Buluati mengatakan bahwa proses pengurusan Izin Analisis Dampak Lingkungan itu berada di Dinas Pekerjaan Umum sebagai pemrakarsa.

“Langsung Ke Pemrakarsa, Untuk Pohon Cinta itu ada di Dinas PU, dima ada beberapa amdal itu yang dilimpahkan ke Provinsi kemarin, saat itu Pohuwato belum ada lisensi.”Jelas Yustin (FN01)

Example 300x300 Example 300x300
Example 120x600
rtp slot