Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline

Program Rutilahu di Desa Limbatihu Sarat Korupsi

×

Program Rutilahu di Desa Limbatihu Sarat Korupsi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktanews.com (Daerah) – Kabupaten Boalemo, Bantuan program untuk rumah tidak layak huni (Rutilahu) di Desa Limbatihu, Kecamatan Paguyaman Pantai, Boalemo, diduga tidak tepat sasaran. Warga curiga bantuan sebesar Rp. 15 juta per unit dari Dinas Sosial Kabupaten Boalemo program tahun 2018, untuk rumah warga yang tidak layak huni itu ada sarat kepentingan kelompok.

Dari data yang berhasil didapat, khusus di Desa Limbatihu, ada 30 unit program Rutilahu, dan bantuan telah tersebar ke empat dusun. Namun dalam pelaksanaannya banyak warga yang mengeluh, pasalnya sampai saat ini masih banyak rumah tangga yang rumahnya layak dibedah sudah terdata namun tidak mendapat bantuan.

Example 300x300

“Warga curiga pemberian bantuan Rutilahu tidak tepat sasaran dan sarat kepentingan kelompok,” ungkap salah satu Warga Desa Limbatihu Rum Alu, kepada Wartawan.

Menurutnya, warga curiga jika bantuan Rutilahu didesanya tidak tepat sasaran itu, didasari dari masuknya daftar nama penerima bantuan, yang seharusnya mendapatkan bantuan malah dialihkan ke orang lain.

Ironisnya, penerima bantuan Rutilahu tersebut beberapa diantaranya merupakan aparat desa seperti Ketua BPD Desa Limbatihu, Kepala Dusun Limba dan Operator desa.

“Aneh, beberapa aparat desa juga mendapatkan bantuan Rutilahu, sementara diantaranya rumah mereka masih sangat layak. Bahkan beberapa warga juga yang rumahnya masih sangat layak mendapatkkan bantuan, sementara masih sangat banyak rumah warga yang tidak layak yang masih perlu perhatian,” paparnya.

Rum menambahkan, beberapa nama dari keluarga miskin yang mendapatkan bantuan dimintai sejumlah uang, namun ada yang sudah dimintai uang malah tidak mendapatkan bantuan yang dijanjikan tersebut. Bahkan kata Rum, pendamping kecamatan mengaku kaget jika ada perubahan data di desa, yang seharusnya menjadi acuan pemerintah desa adalah data dari Dinas Sosial Kabupaten Boalemo, tentang daftar penerima bantuan.

“Mereka sudah mengantarkan bahan bangunan untuk pembangunan Rutilahu kepada salah satu warga, namun setelah berada di lokasi ternyata data yang dari Dinas Sosial itu, sudah diubah setelah berada didesa,” tegasnya.

Munculnya beberapa aparat desa, dalam daftar penerima bantuan itu menjadi kecurigaan warga. Dan kini masalah ini banyak diperbincangkan warga, namun warga tidak bisa berbuat apa-apa. Warga pun meminta kepada pihak pemerintah ataupun intansi terkait untuk meninjau ulang serta memberikan teguran tegas kepada oknum yang mencoba memanfaatkan program ini untuk meraup keuntungan ataupun memanfaatkan bantuan hak warga miskin itu.

Terkait persoalan itu, Ketua Laskar Merah Putih (LMP) Provinsi Gorontalo Muh. Syukri Umar, SH, menegaskan masalah ini sudah sangat jelas melanggar Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) serta melanggar KUHP pasal 415, 516,517 sampai seterusnya tentang tindak penyalahgunaan wewenang.

“Sanksi hukum harus ada sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, jika ada penyimpangan, pihak terkait jangan tinggal diam,” tegasnya.

Tidak hanya program Rutilahu, yang ada indikasi KKN dan penyalahgunaan wewenang, ada juga program BSPS dari Dinas Perhubungan, yang kasusnya juga sama di Desa Limbatihu, yang memperoleh bantuan sebagian dari aparat desa.

Lebih lanjut kata dia, beberapa rumah warga yang dinyatakan masih layak huni, malah menikmati bantuan Rutilahu dan BSPS dari Pemerintah Daerah. Menurutnya, masalah-masalah seperti itu tak boleh dibiarkan, selain perlu ada peninjauan ulang oleh pihak-pihak yang berwenang, juga harus ada jalan keluar serta tindakan yang sifatnya menyeluruh agar hal demikian tidak terjadi kembali.(FN08)

Example 300x300 Example 300x300
Example 120x600
rtp slot