Faktanews.com (Daerah) – Kabupaten Pohuwato, Dengan adanya usul inisiatif terkait dengan peralihan Perusahaan Daerah menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda), DPRD Pohuwato menggelar rapat bersama Pemerintah Daerah.
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda Mody R. Sampe, Ketua Fraksi Golkar Hi. Iwan S. Adam ini dihadiri langsung oleh Asisten II Rusmiati Pakaya serta instansi terkait dalam rangka membahas Perda tentang terkait perubahan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah dan Peratutan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas Atau Anggota Komisaris Dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah.
Saat diwawancarai Fakta News, Ketua Fraksi Golkar Iwan S. Adam mengatakan bahwa hal rapat tersebut dilaksanakan berdasarkan adanya perubahan aturan atas Perusahaan Daerah serta membuka proses Rekruitment Calon Direktur PDAM Tirta Maleo.
” Jadi dikarenakan adanya aturan terbaru yakni PP Nomor 54 dan Permen Nomor 37 kami melaksanakan rapat untuk pembuatan Perda tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda), karena sebelumnya itu namanya Perusahaan Daerah (PD), sehingganya kami ingin membuat regulasi baru dalam perekrutan direksi dan Badan Pengawas Perumda Tirta Maleo.” Jelas Iwan. (FN01)