Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline

Diduga Lakukan Pencemaran Nama Baik, AJP Siap Polisikan Sekdes Padengo

×

Diduga Lakukan Pencemaran Nama Baik, AJP Siap Polisikan Sekdes Padengo

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktanews.com (Daerah) – Kabupaten Pohuwato, Terkait dengan adanya dugaan pelecehan terhadap jurnalis, Sekretaris Desa Padengo Kecamatan Dengilo akan dilaporkan oleh Aliansi Jurnalis Pohuwato kepada pihak polisi, akan tetapi, salah satu organisasi profesi kewartawanan Kabupaten Pohuwato berencana untuk memintakan klarifikasi kepada Sekretaris Desa Padengo Kecamatan Dengilo atas tudingan adanya wartawan yang meminta-minta uang kepada aparat Desa.

Kepada Fakta News, Anggota Badan Kehormatan AJP Hamid Toliu, SHi mengatakan bahwa tujuan kedatangan organisasi lokal bidang jurnalistik ini berdasarkan hasil rapat Aliansi Jurnalis Pohuwato, Anggota Badan Kehormatan dan Sekretaris AJP merinisiatif untuk melakukan kunjungan kepada Sekretaris Desa Padengo tersebut untuk meminta klarifikasi secara langsung.

Example 300x300

“Jadi setelah rapat tadi bersama anggota Aliansi Jurnalis Pohuwato, Kami harus melakukan silaturahmi dengan Sekdes tersebut, serta meminta klarifikasi juga menunjuk siapa-siapa wartawan yang kerap meminta-minta sejumlah uang kepada yang bersangkutan atau aparat yang bekerja di Desa Padengo.” Jelas Hamid seraya menambahkan.

bahwa dirinya beserta AJP akan melaporkan kejadian ini secara resmi di pihak yang berwajib, sesuai dengan UU nomor 40 Tahun 1999 pasal 18 Pasal 1. Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah) serta Dugaan Pencemaran Nama Baik Wartawan.

“Jadi, Ketika yang bersangkutan tidak mampu menunjukan bukti kongkrit atas tudingan yang dilontarkan tersebut, maka kami akan mengambil upaya hukum sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 serta Pencemaran Nama Baik Wartawan secara keseluruhan.”Tegas Hamid.

Sementara itu, saat dihubungi via selullar, Camat Dengilo Nakir Ismail mengatakan bahwa hal ini akan ditindak lanjuti dengan mengundang Sekretaris Desa Padengo.

“Insya Allah persoalan ini akan segera saya seriusi, saya akan mengundang yang bersangkutan untuk memintakan keterangannya atas info tersebut.”Jelas Nakir

Sama halnya dengan Ketua Forum Sekretaris Desa Kabupaten Pohuwato, dalam percakapan Whatsapp husain mengatakan bahwa dirinya akan memberikan tindakan keras jika memang terbukti adanya statement yang dinilai melecehkan nama baik wartawan serta meminta agar persoalan ini diselesaikan secara kekeluargaan.

“Saya atas nama Ketua Forum Sekdes Kabupaten Pohuwato atas tingkah laku yang kurang berkenan terhadap rekan-rekan pers oleh rekan kami sekdes padengo, jika berita tersebut benar adanya, maka saya memohon kiranya bisa memaklumi dan memberikan ruang maaf terhadap rekan kami serta tidak mempersoalkan ini ke jenjang selanjutnya,  dan atas tidakan tersebut, saya akan mencoba memberikan tindakan teguran keras terhadap rekan kami tersebut, agar tidak mengulangi perbuatan demikian dan meminta kepada seluruh rekan-rekan sekdes agar berhati-hati dalam mengelola kalimat.”Tegas Husain (FN01)

Example 300x300 Example 300x300
Example 120x600
rtp slot