Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline

Kejaksaan Negeri Kabgor Gelar Konfrensi Pers, Terkait Capaian Tahun 2018

×

Kejaksaan Negeri Kabgor Gelar Konfrensi Pers, Terkait Capaian Tahun 2018

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktanews.com (Daerah) – Kabupaten Gorontalo, Dalam rangka mengukur capaian kinerja sekaligus refleksi akhir tahun 2018, Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo menggelar jumpa pers pada Senin (31/12).

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo Dr. Supriyanto,SH.,MH. dalam keterangan pers nya mengatakan bahwa capaian tugas pada masing – masing bidang untuk Tahun 2018, telah merealisasikan anggaran secara maksimal hingga mencapai 97,29%. Menurut Supriyanto hal tersebut terdiri dari dari berbagai kegiatan Intelejen, yang di dalam nya ada beberapa kegiatan yakni kegiatan operasi penyelidikan pengamanan dan pengalangan yang terdiri dari empat kegiatan.

Example 300x300

” Berikut, pelacakan aset ada satu kegiatan, sedang-kan penerangan hukum, yang masuk di desa desa dan lokasi lokasi tertentu terdapat 11 kegiatan di dalamnya ada program kegiatan jaksa masuk sekolah dan masuk kampus itu ada empat kegiatan dan Untuk jaksa masuk kampus, merupakan skala prioritas, karena sebagai mitra strategis, sebab di sana banyak calon calon pemimpin, yang bisa di ajak berpikir secara rasional dan realistis, sehingga kedepan lebih meningkatkan program itu,” Ungkap Supriyanto.

Lebih lanjut Supriyanto menguraikan bahwa kegiatan Tim Pengawal Pengaman Pemerintah dan Pembangunan daerah (TP4D), di Kabupaten Gorontalo telah melakukan pengawalan serta pengawasan sebanyak 49 kegiatan proyek pemerintah daerah. Walau TP4D tidak dalam posisi menjamin, dimana kegiatan yang di laksanakan tak ada masalah.

” Nilai total anggaran proyek Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo secara keseluruhan yang dikawal oleh TP4D sejumlah 146 Milyar. Dengan tujuan utama, tepat waktu, tepat mutu, tepat sasaran dan tertib administrasi. Jika ada beberapa paket pekerjaan yang terlambat dalam pekerjaannya, maka kami memberikan kajian hukum secara normatif, tapi semua kembali pada pengguna seperi PA , KPA dan PPK. Boleh di ikuti dan bisa tidak, keputusan pada mereka semua.” Urai Kajari yang baru beberapa bulan bertugas ini.

Supriyanto menambahkan bahwa dalam bidang penuntutan yakni tindak pidana umum untuk tahun 2018 sendiri berjumlah 182 perkara, sesuai jumlah SPDP dari penyidik Polri. Sementara bidang Tindak Pidana Khusus, yang telah dilakukan penyelidikan ada enam perkara dengan status penyidikan sebanyak tiga perkara serta penuntutan tiga perkara.

”Tahap satu 167 perkara, tahap dua P21 mencapai 159 perkara dan di sidangkan di pengadilan sudah 120 perkara. Selama 2018, sedikitnya kami bisa menyelamatkan kerugian negara dan denda, sebesar kurang lebih 325 Juta. Sementara di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, maka kinerja Datun, sebenarnya sangat bermanfaat bagi kehidupan pemerintahan. karena banyak kewenangan sebagai jaksa pengacara negara, maupun sebagai penasehat Pemerintah Daerah, BUMN dan BUMD.” Tambah Supriyanto.

Sementara itu, di Tahun 2018 Supriyanto mengatakan bahwa pihaknya telah menerima surat kuasa khusus sebanyak 21 perkara. Kata Supriyanto Surat Kuasa Khusus ini lebih kepada penagihan kredit, tungakan BPJS dan PDAM serta surat kuasa khusus mewakili pemerintah dalam sidang di pengadilan negeri tentang tiga perkara gugutan sengketa wakaf, mewakili Pengadilan Agama, BPN dan Pemerintah Kabupaten Gorontalo.

” Bahkan kami sudah melakukan tindakan pelayanan gratis pada masyarakat yang mengalami masalah hukum. kemudian untuk kerja sama, kami pun telah melakukan Memorandum Of Understanding (MOU) dengan pemerintah beserta BUMN dan BUMD seperti PT. Bank SulutGo Kabupaten Gorontalo, PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kabupaten Gorontalo, BPN Kabupaten Gorontalo, PDAM Kabupaten Gorontalo, PLN Kabupaten Gorontalo, BPJS, dan KPU Kabupaten Gorontalo, sebagai landasan dan dasar rujukan, bila permasalahan hukum atau gugatan hukum, ” Jelas Supriyanto.

Ditambahkan pula bahwa saat ini sudah ada dua surat yang masuk di kejaksaan menyangkut permohonan pendapat hukum dari Dinas BAPPEDA Provinsi Gorontalo dan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Gorontalo, mengenai rencana peraturan bupati bagi Aparatur Sipil Negara yang melakukan pelangaran disiplin terkait pengunaan medsos.

” Melalui instrumen Datun  banyak hal telah di lakukan di tahun 2018, sehingga perlu di ketahui oleh semua pihak bahwa segala kinerja telah dilakukan kejaksaan termasuk telah melakukan pemulihkan keuangan negara 372 juta, hasil tungakan kredit Bank, PDAM dan BPJS yang di lakukan para nasabah di daerah ini. ” Tutup Supriyanto. (FN02)

Example 300x300 Example 300x300
Example 120x600
rtp slot