Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum & KriminalPendidikan

Dinilai Cacat Hukum, SK Tim PPBB Diknas Pohuwato Dipolemikkan

×

Dinilai Cacat Hukum, SK Tim PPBB Diknas Pohuwato Dipolemikkan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktanews.com (Daerah) – Kabupaten Pohuwato, Pasca munculnya fakta baru akan sebuah penetapan Tim Pelaksana Pemberian Bantuan Beasiswa Tahun 2018 pun menambah warna akan akan sebuah polemik tentang penerimaan beasiswa prestasi, Akhir Studi hingga Beasiswa Kedokteran di Kabupaten yang sering disebut Bumi Panua.

Dimana berbagai macam asumsi lahir tentang adanya pembatalan Surat Keputusan Bupati Nomor 264/12/IV/2018 Tentang Penetapan Tim Pelaksana Pemberian Bantuan Beasiswa Kabupaten Pohuwato Tahun 2018 ini mengangkat 6 nama diantara lain Sumardin Van Gobel, M.Pd, Salma Kiu, Ismail Husain, S.Pd, Salma Polumulo, Amirudin Latif serta Ketua Kerukunan Pelajar Mahasiswa Indonesia Pohuwato (KPMIP) untuk menjadi verifikator sebagaimana dimaksud pada pasal 11 ayat (2) Perbup Nomor 34 Tahun 2018.

Example 300x300

Kepada Fakta News, Ketua PB KPMIP Roslan Tawaa mengatakan bahwa Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Pohuwato itu sangat bertentangan dengan analisa hukum, sehingga dirinya pun mempertanyakan akan kekuatan hukum atas SK yang diterbitkan oleh Bupati Syarif Mbuinga Tentang Penetapan Tim Pelaksana.

“Hal jelas sangat berpolemik, sebab sampai dengan saat ini saya sebagai salah satu tim Pelaksana Verifikasi tidak pernah menandatangani apa yang menjadi hasil verifikasi yang sebenarnya tidak pernah terlaksanakan, mana mungkin SK yang dikeluarkan oleh Bupati itu bisa dibatalkan dengan SK yang dikeluarkan oleh seorang Kepala Dinas, sebab menurut fikiran dangkal saya bahwa yang dapat membatalkan SK Bupati adalah SK Bupati itu sendiri bukan SK Kepala Dinas.”Tegas Roslan seraya menambahkan.

Bahwa dirinya sampai dengan saat ini tidak pernah melakukan verifikasi berkas atas Bantuan Beasiswa Daerah sesuai dengan apa yang diamanatkan dalam SK Nomor 264/12/IV/2018, sehingganya, Roslan pun beranggapan bahwa ada sebuah kekeliruan dan bahwa berdampak pada persoalan kesalahan administrasi yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Pohuwato.

“Apa yang tertuang dalam SK tersebut sangatlah jelas, bahwa ada 7 indikator atau tugas dan fungsi Tim Verifikasi yang harus dilaksanakan,dan yang jadi persoalan, apa yang menjadi tugas dari kami sebagai Tim Verifikasi ini tidak dijalankan dikarenakan saya adalah salah satu Tim yang tidak menandatangani karena memang tidak ada yang namanya Verifikasi sampai dengan saat ini, dimana menurut pemikiran hemat saya bahwa ini sangatlah keliru, sebab saya tidak pernah melakukan Verifikasi tapi diminta untuk menandatangani berkas atas hasil Verifikasi, Jika dalam persoalan ini ada sebuah konsekuensi hukum maka harus ada sebuah tindakan atau minimal efek jera agar kejadian ini tidak akan terulang kembali, sebab didalam persoalan ini ada sebuah kejahatan administrasi, dan harapan saya kepada Pak Bupati agar kedepan dapat memberikan atau melakukan sosialisasi terhadap satuan kerja tentang kekuatan hukum dari sebuah SK yang diterbitkan oleh Bupati agar Pimpinan OPD itu sendiri mengetahui fungsi dari SK baru  yang akan diterbitkan.”Ungkap Roslan

Ditempat terpisah Melalui Via Selullar, Kepala Bagian Hukum Pemda Pohuwato Muslimin Nento saat dimintai tanggapan oleh Fakta News mengatakan bahwa dirinya belum melihat SK yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Pohuwato, sehingganya Muslimin meminta adanya peninjauan kembali dalam SK yang diterbitkan oleh Instansi Terkait.

“Kalau menurut kewenangan, SK itu bergantung pada tingkatannya, biasanya dia berubah atau dicabut, coba di kroschek kembali apakah didalam SK Kepala Dinas itu ada diktum didalamnya yang mengatakan mencabut SK Bupati, dan saya pun belum melihat apakah apa yang termaktub dalam SK Kepala Dinas itu mencabut SK nomor sekian seperti yang disebutkan tadi, Kalau dia mencabut SK tersebut maka itu tidak sesuai, kalau dia membuat SK tersendiri itu yang jadi pertanyaannya adalah apakah itu adalah kewenangannya dia secara internal atau pun secara external, sehingganya jikalau didalam SK Kepala Dinas itu dia menyatakan bahwa SK Bupati dengan nomor sekian itu dicabut  maka itu Inprosedural, masa kepala dinas mencabut SK Bupati.”Tegas Muslimin

Sementara Itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pohuwato Melalui Via Selullar membantah akan apa yang dijelaskan oleh Ketua PB KPMIP bahwa adanya kejatahan administrasi didalam persoalan Beasiswa yang ada di Bumi Panua, dirinya pun menjelaskan bahwa terbitnya SK Kepala Dinas tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Bupati Syarif Mbuinga.

“Bukan ganti ke SK Kepala Dinas, saat itu kan ada perubahan atau peralihan anggaran yang ada di Badan Keuangan ke Dinas Pendidikan, setelah itu Pak Sek Dinas itu buat telaah dan memberikannya kepada Pak Bupati, untuk merubah tim Verifikasi yang dahulunya ada pihak luar diganti dengan yang ada didalam Dinas khusus SKPD,karena kemarin masih ada dua wilayah yakni Dinas Keuangan dan Dinas Pendidikan dan sudah mendapatkan acc dari Pak Bupati.”Ujar Rudi (FN02)

Example 300x300 Example 300x300
Example 120x600
rtp slot