Scroll untuk baca artikel
Pasang Iklan
Example floating
Example floating
Tajuk

Momen HAKI 2018, Antara Perlawanan Dan Potret Masa Depan Bangsa

×

Momen HAKI 2018, Antara Perlawanan Dan Potret Masa Depan Bangsa

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Oleh : Carles Ishak

Aktivis / Penggiat Anti Korupsi

Faktanews.com (Opini) – Gorontalo, 9 Desember disetiap tahunnya telah dijadikan oleh masyarakat international sebagai momentum kebangkitan kesadaran kolektif untuk memerangi serta memusuhi kejahatan kemanusian yang paling besar yakni KORUPSI. Selain kejahatan kemanusiaan lainnya ‘korupsi’ merupakan kejahatan yang paling dahsyat membunuh sekaligus penghancur peradaban umat manusia.

Tanggal 9 Desember 2003 paling tidak pada hari ini 9 Desember 2018, telah genap usia 15 tahun lamanya Hari Anti Korupsi International kita peringati bersama. Peran dunia international dalam memerangi kejahatan korupsi sejak ditetapkannya tanggal 9 Desember sebagai Hari Anti Korupsi SeDunia melalui sidang umum PBB merupakan isyarat bahwa ikhtiyar memerangi korupsi adalah usaha yang cukup serius dilakukan oleh dunia international mengingat sudah sangat mengguritanya corruption crime atau kejahatan korupsi selama ini dan dimana-mana diberbagai belahan dunia.

Dilansir dari ‘wordpress.com‘ sidang Umum pada waktu itu, mendesak semua negara dan organisasi-organisasi regional yang kompeten menyangkut integrasi ekonomi untuk menanda-tangani dan mensahkan Konvensi PBB melawan Korupsi (UNCAC: United Nations Covention against Corruption) untuk menjamin kecepatan proses perlawanan terhadap korupsi.

Konvensi Anti Korupsi PBB ini sepakati oleh 133 negara.

UNCAC merupakan instrumen anti-korupsi pertama yang mengikat secara hukum, yang memberikan kesempatan bagi adanya suatu respons global terhadap korupsi.

Di dalam merespon isi dari hasil kesepakatan international, Indonesia telah mengambil peran dan respon atas kesepakatan tersebut, dengan membentuk peraturan perundang-undangan yakni Undang-Undang No. 7 Tahun 2006 Tentang Pengesahan United Nation Convention Against Corruption, 2003 (KONVENSI PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA ANTI KORUPSI, 2003).

Mengingat bahwa Negara Indonesia merupakan Negara yang paling tinggi angka kejahatan korupsinya serta telah berdampak luas bagi kehidupan bangsanya.

Dari data yang ada berdasarkan fakta sejarah di era kepemimpinan Pemerintahan Indonesia, semenjak era orde lama, orde baru bahkan saat ini era reformasi. Problem kejahatan korupsi masih merupakan masalah yang cukup pelik dan terkesan sulit untuk dicarikan solusi penyelesaiannya. Berbagai upaya terus dilakukan agar Bangsa Indonesia bisa keluar dan bebas dari jaring gurita korupsi. Namun, modus operandi kejahatan korupsi makin lama kian kompleks dengan cara dan kompleksitasnya yang semakin beragam pula.
Tak tanggung-tanggung dari hari ke hari, dari kasus per kasus. Pola dan perilaku kejahatan korupsi makin menjadi-jadi. Sekaligus telah menyasar semua kalangan dan lapisan komponen bangsa.

“Kejahatan Korupsi Bukan Lagi Berwujud Kejahatan Moral Namun Sudah Berubah Wujud Menjadi Kejahatan Yang Sistematik, Terstruktur dan Masif”

Hampir-hampir tak ada satu pun lembaga yang tidak luput terpapar penyakit yang namanya korupsi. Baik dari lembaga eksekutif, legislatif maupun yudikatif. Semuanya sudah terinfeksi oleh penyakit korupsi. Bahkan yang paling memperihatinkan kelompok warga dari golongan biasa juga sekelas ‘Tukang parkir, Pengemudi becak, Abang bentor, Cleaning service’ sudah dijadikan objek dari modus operandi korupsi. Semakin canggih cara yang digunakan untuk melacak jejak-jejak langkah pelaku kejahatan korupsi maka semakin canggih pula upaya yang dilakukan untuk mensiasatinya.

SEBAB DAN AKIBAT KORUPSI

Banyak kalangan menilai dan menganalisa bahwa penyebab utama seseorang melakukan korupsi adalah faktor internal dari dalam diri sendiri. Faktor dorongan moral selalu dilabeli sebagai pemicu utama (niat/mens rea). Sehingga berakibat pada perbuatan atau tindakan (actus reus). Namun tidak sedikit juga yang menilai bahwa sesungguhnya kejahatan korupsi seringkali terjadi akibat dari faktor eksternal sistem pengawasan dan pencegahan yang masih begitu lemah dan kurang ketat meminimalisir praktek-praktek korupsi terjadi. Sehingga kondisi ini sering diibaratkan dan disamakan dengan pola mata rantai kejahatan. Antara satu dan yang lainnya saling berkaitan satu sama lain.

Moral dan Sistem tentunya tidak bisa kita pisahkan dalam kehidupan. Moral adalah penguatan kapasitas internal seseorang dan Sistem adalah kekuatan eksternal yang membentengi pola perilaku dalam bertindak dan berbuat. Baik dan buruknya moral seseorang dapat dikendalikan jika sistem dibangun dengan baik dan kuat.

Menakar kejahatan korupsi bukan saja terhadap pelakunya namun lebih kepada apa dampak yang diakibatkan oleh kejahatan korupsi itu sendiri.

Dikutip dari tulisan Muh. Nur Iksan Kompasiana.Com 8 Nov 2016 bahwa kedahsyatan kejahatan korupsi sangat berbahaya bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Diantaranya adalah sebagai berikut :

1. Dampak Terhadap Ekonomi

Ekonomi berfungsi sebagai faktor terpenting bagi masyarakat. apabila korupsi sudah masuk pada perekonomian negara mana mungkin bisa makmur masyarakatnya jika semua proses ekonomi dijalankan oleh oknum yang korup. Hasil dari dampak korupsi terhadp ekonomi yakni, Lambatnya Pertumbuhan ekonomi dan Investasi, Turunnya Produktifitas, Rendahnya Kualitas Barang dan Jasa, Menurunnya Pendapatan Negara dari Sektor Pajak serta Meningkatnya Hutang Negara

2. Dampak Sosial dan Kemiskinan Rakyat

Dari dampak sosial dan Kemiskinan Rakyat akan menyebabkan Mahalnya harga jasa dan pelayanan publik, Lambatnya pengentasan kemiskinan rakyat, Akses bagi masyarakat sangat terbatas dab bertambahnya angka kriminalitas

3. Runtuhnya Otoritas Pemerintahan

Penyebab dari runtuhnya otoritas pemerintahan yakni Matinya Etika Sosial Politik para wakil rakyat sudah tidak dapat dipercaya sebagai pelindung rakyat, karna mereka hanya memikirkan diri mereka sendiri beserta kelompoknya saja jika salah satu dari mereka melakukan tindak korupsi dengan kekuatan politiknya mereka akan melakukan berbagai cara untuk menyelamatkannya.
Kemudian peraturan perundang undangan tidak lagi berlaku dikarenakan kebanyakan para pejabat tinggi, pemegang kekuasaan atau hakim sering kali dijumpai bahwa mereka mudah sekali terbawa oleh hawa nafsu mereka. dan juga sering kali semua permasalahan hukum selalu diselesaikan dengan korupsi.

4. Dampak Terhadap Polittik dan Demokrasi

Dari dampak terhadap politik dan demokrasi tersebut menghasilkan munculnya kepemimpinan yang korup, hilangnya kepercayaam publik pada demokrasi, menguatnya system politik yang dikuasai oleh pemilik modal dan hancurnya kedaulatan rakyat.

5. Dampak Terhadap Penegak Hukum

Korupsi terhadap penegak hukum dapat melemahkan suatu pemerintahan. Bahwasanya setiap pejabat atau pemegang kekusaan memiliki peran penting dalam membangun suatu negara, apabila pejabat sudah melalaikan kewajibannya maka yang akan terjadi yakni,
Fungsi pemerintahan tidak berjalan dengan baik dan Masyarakat akan kehilangan kepercayaan kepada pemerintah

6.Dampak terhadap Pertahanan dan keamanan

Dampak terhadap pertahanan dan keamanan mengakibatkan Lemahnya alutsista (senjata) dan SDM, Lemahnya garis batas negara serta Menguatnya kekerasan dalam masyarakat

7. Dampak Terhadap Lingkungan

Dampak korupsi terhadap lingkungan dapat menyebabkan menurunnya kualitas lingkungan sekaligus menurunnya kualitas hidup.

Dengan demikian, setelah kita mengetahui apa itu KORUPSI dan apa pula sebab dan akibat dari kejahatan korupsi. Maka tidak ada kata lain selain sikap kita untuk terus menerus melakukan perlawanan terhadap segala bentuk tindak kejahatan korupsi di negeri ini.

Apapun yang kita lakukan hari ini YAKINILAH “Bahwa Itu Adalah Potret Masa Depan Bangsa dan Anak Cucu Kita di Masa Yang Akan Datang. (***)

Example 120x600