Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum & KriminalNasionalTajuk

Menyambut Hari Anti Korupsi

×

Menyambut Hari Anti Korupsi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Oleh : Endang Suparta

Dosen Hukum Pidana UIR dan Sekretaris Jenderal LBH UIR.

Example 300x300

Faktanews.com (Opini) – Besok, tepatnya tanggal 9 Desember merupakah hari anti korupsi sedunia. Dalam sejarahnya, penetapan tanggal 9 Desember sebagai Hari Anti Korupsi Sedunia dikarenakan pada tanggal tersebut, negara-negara di dunia telah menyepakati lahirnya sebuah United Nations Conventions Against Corruption (UNCAC)  yakni sebuah Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi. 

Lahirnya konvensi tersebut dipandang Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) sebagai sebuah pernyataan tekad Internasional untuk memerangi dan memberantas korupsi, sehingga PBB menetapkan tanggal tersebut sebagai Hari Anti Korupsi Sedunia.

Biasanya, dalam memperingati hari anti korupsi tersebut, negara di seluruh belahan dunia melalui Komisi Anti Korupsinya akan menyampaikan keberhasilannya dalam memberantas korupsi selama setahun terakhir.

Laporan tersebut akan ditanggapi langsung oleh penggiat anti korupsi dengan menyampaikan data pembanding terkait korupsi di negara tersebut, yang kemudian akan diikuti oleh serangkaian aksi-aksi demonstrasi yang dilakukan oleh masyarakat dan mahasiswa hingga ke pelosok daerah. Rangkaian upacara yang serupa juga dilakukan di Indonesia.

Di Indonesia, biasanya pada malam hari sebelum tanggal 9 Desember tersebut, Presiden selaku kepala negara akan menyampaikan pidato kenegaraannya terkait persoalan pemberantasan korupsi di Indonesia, yang keesokan harinya diikuti dengan upacara bendera di seluruh instansi pemerintah termasuk penegak hukum, dan akan dimeriahkan oleh serangkaian acara-acara lomba seperti lomba tenis meja, tarik tambang, badminton, hingga lomba sepeda dan jalan santai di masing-masing instansi tersebut.

Sedangkan dari kalangan masyarakat, selain dihiasi oleh aksi-aksi demonstrasi dengan mengunjungi instansi pemerintah dan lembaga penegak hukum juga dilakukan konferensi pers terkait kondisi kekinian persoalan korupsi di Indonesia dengan membebeberkan bukti pendukung terkait maraknya kasus korupsi yang penanganannya berjalan lamban dan tak jelas bahkan hingga kasus korupsi dengan vonis bebas atau vonis yang dinilai rendah, tak sebanding dengan kerugian yang diderita oleh Negara akibat tindakan tersebut.

Upaya masyarakat tersebut sebenarnya untuk menyadarkan pemerintah bahwa data yang disampaikan oleh masing-masing institusi negara tersebut tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya, karena seakan-akan disampaikan untuk menutupi malu di mata Internasional.

Sebenarnya, dari serangkaian kegiatan rutin yang dilakukan oleh pemerintah tersebut, terlihat peringatan hari anti korupsi di Indonesia lebih terkesan kepada ritual tahunan yang seakan-akan wajib untuk dilakukan.

Semestinya hari anti korupsi tersebut tidak hanya menjadi ritual tahunan, tapi dijadikan sebagai sebuah momentum setiap tahunnya untuk melihat keseriusan negara dalam memberantas korupsi.

Banyak indikator yang bisa digunakan untuk menilai keseriusan negara dalam memberantas korupsi; Pertama, adalah dengan melihat indikator tingkat kepuasan publik ketika berurusan dengan birokrasi dan lembaga penegak hukum.

Kepuasan publik itu biasanya terukur dari tidak adanya pungutan-pungutan liar atau suap-menyuap yang menghiasi birokrasi dan lembaga penegak hukum.

Kedua, dengan melihat seberapa banyak laporan masyarakat terkait korupsi yang berhasil dituntaskan oleh lembaga penegak hukum, berapa banyak yang sudah memperoleh putusan dan apakah putusan yang dijatuhkan terhadap pelaku sebanding dengan perbuatannya.

Ketiga, melihat kepada berapa banyak aset negara (asset recovery) yang berhasil dikembalikan dari proses penegakan hukum kasus korupsi, dan apakah pengembalian aset sebanding dengan kerugian yang diderita oleh negara.

Keempat, melihat kepada sejauhmana peraturan hukum atau kebijakan yang ada mendukung upaya pemberantasan korupsi dan tidak saling tumpang tindih satu dengan lainnya.

Kelima, melihat kepada sinergisitas lembaga penegak hukum dalam memerangi korupsi, terutama apabila yang melibatkan oknum-oknum pegawai atau petinggi institusinya.

Jika kelima indikator tersebut telah terjawab dan memperoleh jawaban yang memuaskan dari publik maka dapat dikatakan negara telah serius dalam upaya pemberantasan korupsi, namun jika tidak memuaskan maka telihat negara masih menganggap persoalan korupsi yang merupakan kejahatan luar biasa ((extraordinary crime) sebagai persoalan yang tidak serius untuk diperangi, dan hanya menganggap peringatan hari anti korupsi yang dilaksanakan setiap tahunnya sebagai sebuah seremonial belaka untuk menunjukkan kepada internasional bahwa Indonesia juga merupakan negara yang anti korupsi.

Kini, meskipun terkesan sudah terlambat, namun alangkah lebih baik dan bijak bila pemerintah mulai melakukan pembenahan di semua lini, dengan memperhatikan kelima Indikator sebagaimana yang disebutkan di atas.

Sehingga ke depannya peringatan hari anti korupsi tidak hanya menjadi ritual tahunan belaka, tapi memiliki arti penting untuk mengukur tingkat keseriusan negara dari tahun ketahun dalam memberantas korupsi.

Sehingga, impian akan adanya Indonesia sebagai wilayah yang “zero tollerance to corruption”, dapat terwujud. Semoga… (***)

 

Artikel ini sudah pernah tayang di www.riaupos.co (8/12/2012)

Example 300x300 Example 300x300
Example 120x600
rtp slot