Faktanews.com (Daerah) – Kabupaten Boalemo, Polemik kejelasan status tersangka pasca putusan Pengadilan Negeri Tilamuta terkait dengan dikabulkannya pra peradilan SP3 perkara penganiayaan oleh Darwis Moridu pada Tahun 2010 silam, mengundang banyak tanya dikalangan masyarakat. Pasalnya, riuh beredarnya ketidak pastian dari rumor tentang status hukum setelah putusan PN Tilamuta dengan nomor Perkara : 2/Pid.Pra/2018.PN ini, membuat Juru Bicara Bupati Boalemo Eka Putra Santoso angkat bicara.
Kepada awak Media berdasarkan Press Release yang disebarkan, Jubir Bupati Boalemo Eka menjelaskan bahwa dengan adanya putusan praperadilan kasus kematian Almarhum Alwi Idris oleh Pengadilan Negeri Tilamuta pada Kamis (22/11) itu, tidak serta merta menjadikan Darwis Moridu yang saat ini adalah Bupati Boalemo dengan status tersangka.
“Dari dua poin tersebut, putusan Praperadilan tidak sertamerta menjadikan Bupati Boalemo sebagai TERSANGKA, sebagaimana banyak berita yang beredar. Semua proses selanjutnya menjadi domain penyidik POLRI untuk meneruskan atau tidak meneruskan proses hukum tersebut sebab Majelis Hakim TIDAK MEMERINTAHKAN didalam Dalil Putusan Praperadilan tersebut.” Jelas Jubir Eka dipoint Ketiga.
Di point sebelumnya, Jubri Eka menjelaskan bahwa Permohonan Praperadilan yang dilayangkan oleh Pihak Pemohon tersebut hanya di KABULKAN SEBAGIAN.
“ Artinya, dari sekian permintaan (Petitum) Pemohon, yang dikabulkan hanya pada Poin 2 (dua) mengenai “ Keabhsahan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) yang tidak sah. Sedangkan Permintaan Pemohon dalam Poin 3 (tiga) untuk MELANJUTKAN PENYIDIKAN PERKARA sebagaimana yang diucapkan dalam PUTUSAN menurut MAJELIS HAKIM TIDAK BERDASARKAN HUKUM dan DITOLAK. Artinya, Keputusan Hakim Praperadilan tersebut diatas mengabulkan HANYA KEPADA SAH atau TIDAK SAHNYA SP3 tersebut. terkait dengan Dilanjutkannya atau tidak penyidikan perkara, itu merupakan tugas dan kewenangan dari penyidik Polri.” Urai Eka.
Jubir eka menambahkan bahwa sebagai warga Negara yang baik, Bupati Boalemo Darwis Moridu sangat menghormati putusan praperadilan yang ditujukan. Olehnya, Eka menghimbau kepada masyarakat untuk tidak terprovokasi dengan berita – berita yang simpang siur.
“ Sebagai warga negara yang baik Terkait putusan praperadilan yang ditujukan tersebut, Bupati Boalemo menghormatinya. Dihimbau kepada masyarakat khususnya yang ada di Kabupaten Boalemo untuk tidak terprovokasi dengan berita-berita yang simpang siur yang nantinya akan menyebabkan instabilitas daerah yang kita cintai ini.” Terang Eka. (FN02)