Faktanews.com (Daerah) – Kabupaten Pohuwato, Keresahan beberapa akademisi dan juga masyarakat akan pengesahan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pemilhan Kepala Desa serentak kini mulai tersibak.
Pasalnya, Peraturan Daerah yang dinilai rentan akan gugatan ini dinilai oleh warga masyarakat Desa Popayato tidaklah konstusional dan berintegritas, dimana dala item pasal yang ada didalamnya berbeda dengan pelaksanaan yang ada dilapangan.
Hal ini membuat ratusan masyarakat Desa Popayato melakukan aksi di Kantor Bupati Pohuwato dengan mendesak Pemerintah Daerah Pohuwato agar tidak melakukan pelantikan dan lakukan pemilihan ulang Calon Kepala Desa.
Saat diwawancarai beberapa awak media, Koordinator massa aksi Zulkifli Latif mengatakan bahwa massa aksi yang tergabung dari Aliansi Masyarakat Desa Popayato meminta agar Pemerintah Daerah agar mendiskualifikasi Kades terpilih dan melakukan pemilihan ulang.

“Kami masyarakat menolak pemilihan kepala desa yang kemarin dilaksanakan pada tanggal 5 november, kami melihat adanya sebuahtindakan pelecehan dan dinodai oleh salah satu kandidat calon dengan melakukan Money Politik, sudah beberapa upayah kami lakukan baik melakukan gugatan kepada Tim Pengawas Kecamatan, akan tetapi sudah masuk ke empathari tim was tidak ada pergerakan atau upaya untuk mengidentifikasi kembali bukti-bukti yang telah kami berikan.”Tegas Zul
Ditambahkannya lagi, bahwa berdasarkan kekecewaan atas lambannya penanganan yang ada dalam pengawasan Kecamatan, hingga dengan bersama seluruh masyarakat melakukan aksi di Kantor Bupati Pohuwato.
“Dan yang membuat kami lebih resah lagi, bahwa tim yang diturukan oleh Pak Bupati kemarin ternyata belum mendiskusikan atau melaporkan hasil yang diambil dari lapangan dengan Pak Bupati, makanya kami itu kaget ketika datang tadi pak bupati pun bingung atas persoalan yang kami maksudkan, padahal kami sudah menjelaskan kepada tim beliau ketika datang di kecamatan Popayato kemarin,Kalau memang tidak ada titik temu, dan aspirasi kami tidak diindahkan oleh Pemerintah, kami pun tidak akan menjamin tentang kestabilan desa yang ada di Popayato, dan selepas dari aksi kami saat ini , kami akan membuat sebuah pergerakan dengan membuat sebuah penolakan kepala desa terpilih didepan rumah kami, dan kami akan menggugat Tahapan Pilkades dan Perda Nomor 2 di PT PTUN.”Jelas Zul geram. (FN01)