Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline

Pengurusan Sertifikat PTSL Di Desa Bendung Rejo KabGor, Diduga Ada Pungli

×

Pengurusan Sertifikat PTSL Di Desa Bendung Rejo KabGor, Diduga Ada Pungli

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Harga Tergantung Luas Lahan, Polres Gorontalo Diminta Seriusi

Faktanews.com (Daerah) – Kabupaten Gorontalo,  Beredarnya Operasi Tangkap Tangan (OTT) salah satu honorer di BPN Kabupaten Gorontalo, ternyata membuat masalah serupa mulai bermunculan. Dimana salah satunya dugaan pungli pengurusan l Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang menjadi program nasional dan seharusnya ditujukan untuk memudahkan warga mengurus sertifikat tanah, justru diduga menjadi lahan pungutan liar (pungli) bagi sebagian Kepala Desa. Tidak terkecuali Seperti yang terjadi di Desa Bendung Rejo Kecamatan Boliyohuto Kabupaten Gorontalo.

Example 300x300

Kepada FaktaNews, Menurut Narasumber yang tak mau disebutkan namanya mengatakan bahwa di Desa Bendung Rejo pengurusan PTSL diduga ada pungutan liar yang dilakukan oleh oknum Kepala Desanya. Hal ini menurutnya sangat meresahkan warga desa Bendung Rejo dan telah menjadi polemik saat ini.

“ Kami mohon ditelusuri kasus pungli pengurusan sertifikat PTSL yang dilakukan oleh Kepala Desa Bendung Rejo. Hal ini sangat meresahkan kami warga desa karena hingga saat ini belum jelas persoalan hukumnya, dan ini jujur telah menjadi polemik sebab setahu kami pengurusan PTSL itu tidak dipungut biaya sama sekali alias gratis pak.” Jelasnya.

Ditambahkan pula bahwa jumlah yang dipungut bervariasi, dengan total kurang lebih 300 orang kata narasumber tersebut per orangnya diminta biaya dari 300 ribu hingga 2 juta rupiah.

“ Harganya bervariasi pak, ada yang 300 ribu sampai 2 Juta rupiah tergantung luas lahan dan kelengkapan surat pengurusannya. Yang menjadi pertanyaan kami, kemana dan mau dibuat apa uang itu sementara didesa tetangga kami sama sekali tidak dipungut biaya, hanya dibebankan pembelian materai dan patok tanah. Ini tentu diluar batas kewajaran, dan saat ini khasus pungli sudah dalam penyelidikan pihak Polres Gorontalo namun belum ada titik terangnya. ” Ungkapnya seraya diamini warga lainnya.

Kepala Desa Bendung Rejo Widodo Sagimin, ketika diklarifikasi FaktaNews Via selullernya membantah tuduhan pungli tersebut. Menurut Widodo, pengurusan PTSL didesanya sudah sebagaimana mestinya. Dimana bahwa sebelumnya biaya yang dibebankan kepada setiap pengurus PTSL itu sudah sesuai dengan kesepakatan dan ada berita acaranya.

“ Tidak ada pak, Tidak seperti itu. Begini pak gambarannya masyarakat membuat kesepakatan, dan 300 ribu itu ada kesepakatan dan ada berita acaranya pada tahun 2017. Setelah itu kita kumpulkan dan dibuatkan LPJnya ke masyarakat. Setelah itu kalau ditanya dapat tapi ceritanya nggak paham padahal mereka sendiri yang membuat kesepakatan. Ini kami sudah laksanakan sudah sesuai prosedurnya, ada berita acaranya, ada tanda tangan tokoh masyarakat, tokoh agama dan lembaga. Bahkan ada tanda tangan ketua BPD pak.” Jawab Widodo.

Kapolres Gorontalo AKBP. Dafcoriza,SIK melalui Kasat Reskrim AKBP. Rhemmi Bheladona,SH ketika dikonfirmasi proses laporan pungli pengurusan sertifikat PTSL di desa Bendung Rejo mengatakan bahwa dirinya membenarkan laporan tersebut. dimana kata AKBP Rhemmi, kasus tersebut sementara dilidik dan sementara berproses.

“ Iya benar, kasus ini sementara kami lakukan penyelidikan dan sebahagian saksi – saksi  telah kami periksa. Dan berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, terungkap biaya yang dibebankan kepada para pengurus sertifikat itu bervariasi tergantung dari seberapa luas lahan dan kelengkapan surat pengurusannya. Jadi kasus ini masih berjalan dan sudah sebulan ini sudah sekitar 60 saksi dari 249 orang masyarakat terkait kasus itu.” Ungkap AKBP. Rhemmi. (FN02)

Example 300x300 Example 300x300
Example 120x600
rtp slot