Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Parlemen

Akhirnya, KPU Provinsi Gorontalo Terima LADK Rahmijati Jahja

×

Akhirnya, KPU Provinsi Gorontalo Terima LADK Rahmijati Jahja

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktanews.com (Daerah) – Gorontalo, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya menerima Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Rahmijati Jahja, dimana sebelumnya pada tanggal 23 September 2018 KPU Provinsi Gorontalo tidak akan menerima laporan LADK Rahmijati Jahja, dengan alasan sudah melewati batas waktu pemasukan dokumen berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) nomor 34/2018.

Didalam PKPU itu sendiri dijelaskan bahwa, batas waktu untuk memasukan dokumen LADK yaitu hingga tanggal 23 September 2018 pukul 18.00 waktu setempat. Sesuai dengan aturan PKPU pasal 67 ayat 2, bahwa calon anggota peserta pemilu yang tidak memasukkan LADK sesuai dengan batas waktu yang ditentukan, akan dikenakan sanksi pembatalan sebagai peserta pemilu.

Example 300x300

“Saya tegaskan bahwa, ibu Rahmijati memasukan LADK, namun memang ada selisih waktu sekitar 21 menit dari batas ketentuan yaitu pukul 18.00 waktu setempat” kata Yakop Abdul Rahmat Mahmud, SH., MH selaku tim kuasa hukum dari Rahmijati.

Atas ketentuan batas waktu untuk memasukkan dokumen tersebut kami selaku tim kuasa hukum, merasa ketentuan tersebut sangat merugikan ibu Rahmijati, disisi lain ada pelanggaran pasal yang dilakukan KPU. Menurutnya bahwa sebagaimana diatur dalam Pasal 334 ayat (3) UU No. 7 Tahun 2017 yang menyebutkan bahwa calon anggota DPD peserta pemilu wajib memberikan laporan awal dana kampanye pemilu dan rekening khusus dana Kampanye Pemilu kepada KPU melalui KPU provinsi paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum hari pertama jadwal pelaksanaan Kampanye pemilu dalam bentuk rapat umum.

Kuasa Hukum Rahmijati Jahya, Yakop Abdul Rahmat Mahmud, SH., bersama LO saat memberikan keterangan persnya.

Jika merujuk pada PKPU No. 32 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas PKPU No. 7 tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 pengaturan mengenai rapat umum tertuang dalam Lampiran PKPU 32/2018 halaman 11 angka 13 yang menyebutkan bahwa, “kampanye calon anggota dpr, dpd dan dprd serta pasangan calon presiden dan wakil presiden, Pelaksanaan Kampanye melalui rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik dimulai sejak 24 maret 2019 dan berakhir pada 13 April 2019.

“Proses penyerahan LADK calon anggota DPD sebagaimana diatur dalam UU No. 7/2017 maka seharusnya penyampaian LADK Calon Anggota DPD RI berakhir pada satu hari sebelum Kampanye dalam bentuk Rapat Umum maka akhir penyampaian LADK tersebut paling lambat pada tanggal 23 Maret 2019,” tegas Yakop Abdul Rahmat Mahmud.

Pihaknya menilai telah terjadi pertentangan norma antara batas waktu penyampaian LADK yang diatur dalam UU No. 7/2017 dan Pengaturan tekhnis di PKPU 32/2018. Sehingga jika dilihat secara formil sebagaimana hirarki perundang-undangan sesuai pasal 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan itu jelas dikatakan bahwa peraturan perundang-undangan (dalam hal ini peraturan KPU) diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan serta tidak bertentangan dengan ketentuan diatasnya. Atas keterlambatan penyerahan dokumen LADK tersebut, KPU hanya membuat berita acara dengan nomor : 386/PL.01.6/75/PROV/X/2018 tentang penerimaan laporan dana kampanye peserta pemilihan umum bertanggal 2 Oktober 2018, yang secara umum berisi keterangan waktu penyampaian oleh semua partai politik dan calon anggota DPD.

KPU Provinsi Gorontalo sama sekali tidak menyatakan bahwa ibu Rahmijati calon anggota DPD dikenai sanksi pembatalan sebagai peserta pemilu, sehingga dinilai tidak ada kepastian hukum dari KPU terhadap ibu Rahmijati Jahja.

“Kami juga tidak bisa melakukan sengketa ke Bawaslu, sebab belum ada kepastian hukum, apakah ditolak atau diterima atau nanti akan didiskualifikasi, ketegasan dari KPU yang kami butuhkan saat itu,” tegas Yakob.

Menurutnya, kalau memang KPU tegas berpegang teguh pada PKPU soal batas waktu pemasukan LADK, seharusnya KPU membuat berita acara penolakan LADK, faktanya KPU tidak pernah menolak LADK ibu Rahmijati. Disisi lain lanjut Yakob bahwa, LADK tidak diterima KPU, namun disisilain juga KPU meminta agar ibu Rahmijati wajib menyampaikan LPSDK yaitu pembukuan kepada KPU, dan pengisian atau penginstalan aplikasi yang difasilitasi langsung oleh KPU.

“Ini yang menjadi tanda tanya besar, di tolak enggak, diterima pun belum ada kepastian sebab LADK belum diterima, sementara laporan LPSDK wajib dimasukan bahkan difasilitasi oleh KPU lewat aplikasi,” urainya. Pihaknya merasa dirugikan baik secara materi maupun secara immaterial atas tindakan-tindakan yang dilakukan oleh KPU, hal ini jelas telah melanggar hak-hak konstitusional terlebih lagi telah melanggar hak – hak konstitusional 3.904 pemilih yang telah memberikan dukungan kepada ibu Rahmijati. Pihaknya pun bersama tim kuasa hukum, lewat perjalanan panjang melakukan berbagai upaya, mulai dari konsultasi langsung dengan KPU Provinsi, Bawaslu Provinsi Gorontalo, hingga akhirnya menyurati dan mendatangi Bawaslu RI dan KPU RI untuk memintakan kepastian hukum.

“Alhamdulillah lewat perjalanan panjang yang kurang lebih hampir dua bulan lamanya, akhirnya KPU RI mengeluarkan surat yang ditujukan kepada KPU Provinsi Gorontalo, yang pada intinya meminta agar KPU Provinsi Gorontalo menindaklanjuti surat dari Bawaslu Provinsi Gorontalo,” tutupnya. (FN02)

Example 300x300 Example 300x300
Example 120x600
rtp slot