Faktanews.com (Daerah) – Kabupaten Boalemo, Pemasangan bendera milik Partai PDI Perjuangan DPC Kabupaten Boalemo di beberapa ruas jalan di Kota Tilamuta pun mendapat sorotan. Pasalnya, pemasangan bendera politik didepan rumah – rumah warga termasuk di depan Sekretariat bersama Ikatan Jurnalis Online Boalemo dan biro beberapa media seperti Faktanews.com, Skrinews.com dan restorasi.com pun menuai kecaman. Pasalnya, pemasangan yang dilakukan tersebut tanpa ijin karena dilakukan larut malam.
Kepala Biro Gorontalo SKRINews Rahman Abdul Aziz, kepada FaktaNews mengatakan bahwa pemasangan atribut partai tidak menjadi masalah asal seijin empunya rumah.
” Walaupun mengacu pada pada peraturan Pemerintah setempat dan sehubungan dengan digelarnya kampanye partai poltik, paling tidak minta izin terlebih dahulu kepada pemilik rumah, tidak seenaknya saja memasang Bendera Parpol. Apalagi ini bukan hunian saja, ini juga menjadi sekretariat dari beberapa organisasi seperti Ikatan Jurnalis Online Boalemo, LP -KPK dan beberapa kantor biro beberapa media online seperti Faktanews, SKRI News dan Restorasi.” Ungkap Maman.
Maman Menambahkan bahwa dirinya tetap merasa keberatan walaupun bendera moncong putih itu sudah dikeluarkan, Hal ini dinilai melanggar demokrasi karena seakan memaksa untuk memperlihatkan kekuatan partai politik di bumi damai bertasbih.
” Bukan begitu caranya untuk memperlihatkan kekuatan politiknya, harusnya meminta izin terlebih dahulu apalagi Menurut saksi mata bendera tersebut mulai dipasangkan sekitar pukul 21:00 WITA pada Jumat malam kemarin (19/10), apalagi kami sama sekali tidak ingin melibatkan diri serta tidak terlibat dalam politik. ” tambah Maman.

Ketua Ikatan Jurnalis Online Boalemo Jeffry As. Rumampuk mengatakan bahwa sebagai bagian dari sosialisasi politik dan pendidikan politik kepada publik memang sah, namun tentunya harus sesuai ketentuan dan peraturan terkait tempat tertentu atau di ruang-ruang publik yang diizinkan oleh pemerintah daerah.
” Setahu saya sudah ada aturan terkait pemasangan APK, spanduk dan umbul – umbul termasuk bendera partai politik, dimana diizinkan melakukan sosialisasi secara internal dan memasang bendera atau panji-panji partainya di tempat tertentu sesuai aturan yang ada. Untuk itu kita akan melihat jika ruas jalan yang menjadi sekretariat kami ini masuk dalam titik -titik yang diperbolehkan untuk melakukan pemasangan bendera politik atau tidak oleh daerah. Apalagi pemasangannya tidak diketahui oleh kami dan dilakukan pada waktu malam hari. Hal ini akan kami soroti tentunya. ” Ujar Jeffry yang juga Pimpinan Redaksi faktanews.com
Hingga berita ini diterbitkan, Ketua Dewan Pimpinan Cabang PDI Perjuangan kabupaten Boalemo Eka Putra Noho belum bisa dihubungi. (FN02)