Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Headline

Lambatnya Penanganan Kasus Pencemaran Lingkungan, Greenleaf Soroti Polda Gorontalo

×

Lambatnya Penanganan Kasus Pencemaran Lingkungan, Greenleaf Soroti Polda Gorontalo

Sebarkan artikel ini
Insert : Anto Magarito / Kabag Humas Greanleaf Gorontalo

Faktanews.com (Daerah) – Kabupaten Gorontalo, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Perkumpulan Greenleaf Gorontalo yang bergerak dibidang lingkungan hidup, sangat menyayangkan penanganan kasus yang sebelumnya telah dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo. Pasalnya, kasus yang berhubungan dengan pencemaran lingkungan hidup ini terkesan tidak diseriusi oleh pihak Polda Gorontalo.

Kepada Faktanews Kabag Humas Perkumpulan Greanleaf Gorontalo Anto Magarito mengatakan bahwa kasus pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh CV. Jaya Meubel ini telah dilaporkan pada tanggal 21 bulan Februari 2018 dengan nomor surat 144/87/GL/II/2018 tentang dugaan pencemaran lingkungan dan aktifitas usaha dan atau kegiatan tanpa izin lingkungan. Menurut Anto, pihaknya sebelumnya telah menerima aduan dari masyarakat terkait aktifitas perusahaan meubel di Desa Hutabohu Kecamatan Limboto Barat, yang melakukan kegiatan yang menjurus pada pencemaran lingkungan.

“ Dari laporan tersebut kami, kemudian menindak lanjuti dengan menurunkan Tim Investigasi kelokasi yang dipimpin oleh Kordinator divisi pencemaran dan pemulihan ekosistem Greanleaf Gorontalo, bapak Rahman Suleman. Nah, hasilnya adalah kami menemukan sisa pembakaran kaleng bekas cat dan tiner didalam lokasi itu. Selain pembakaran kaleng bekas tersebut, kami juga menemukan banyak hal termasuk aktifitas dari karyawan yang tidak menggunakan alat kesehatan dan keselamatan kerja (K3), serta tidak adanya dokumen lingkungan beserta berkas – berkas perijinan lainnya.” Jelas Anto.

Anto menambahkan, selain yang tersebut diatas pihaknya juga melihat bahwa para karyawan tidak terjamin dalam BPJS Ketenagakerjaan dan bahkan para karyawan dengan bebas merokok padahal bahan baku dari perusahaan tersebut berasal dari bahan yang mudah terbakar.

“ Mereka (Karyawan,red) tidak memiliki BPJS Ketenagakerjaan dan yang kami sesalkan ada karyawan sedang asik merokok dilokasi padahal bahan baku dari pekerjaan mereka itu berasal dari bahan yang mudah terbakar, Ini tentu perlu diperhatikan apalagi ketika kami konfirmasi pihak perusahaan meubel tersebut tidak mampu menunjukan berkas – berkas perijinan seperti Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Tanda Daftar Industri (TDI) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang kemudian berarti perusahaan itu illegal. “ Tambah Anto.

Berdasarkan temuan – temuan tersebut, pihak Greanleaf kemudian menggugat dan melaporkan pihak Perusahaan dengan dugaan pelanggaran UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan ke pihak Polda Gorontalo. Namun yang disayangkan, Pihak Polda Gorontalo menurut Anto tidak responsive dan bahkan terkesan tidak menindaklanjuti laporan tersebut.

“ Yang kami sesalkan, ketika kami mencoba untuk meminta konfirmasi perkembangan penanganan kasus dengan menyurati Polda Gorontalo, mereka seakan tidak merespon laporan kami bahkan dalam penanganannya malah menyebut tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan meubel itu, dengan melihat surat balasan dari Pihak Polda Gorontalo. Padahal sangat jelas ada indikasi pelanggaran yang dilakukan, Karena tim Investigasi kami telah mengumpulkan beberapa data pendukung salah satunya dari Dinas Perindagkop Kabgor terkait legalitas perusahaan tersebut. Ternyata mereka hanya memiliki izin Mouldyng pembuat kosen pintu dan jendela, hal itu yang membuat kami menggugat meubel itu ke Polda Gorontalo dan kami telah layangkan tembusan laporan tersebut ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI serta Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta. Olehnya kami menegaskan untuk kemudian diseriusi oleh Polda Gorontalo “ Tegas Anto.

Kabid Humas Polda Gorontalo, AKBP. Wahyu Tri Cahyono

Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP. Wahyu Tri Cahyono, ketika diklarifikasi Faktanews mengatakan bahwa Terkait laporan pengaduan dugaan pencemaran yang disampaikan, pihak DitReskrimsus sudah ditindaklanjuti sesuai prosedur dengan melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut. menurut AKBP. Wahyu dari hasil lidik belum ditemukan adanya pencemaran lingkungan, bahkan kata AKBP. Wahyu CV. Sinar Jaya Meubel memiliki izin dari pihak yang berwenang.

” Kami sudah menindaklanjuti laporan tersebut, dengan melakukan langkah – langkah penyelidikan dan dari hasil lidik belum ditemukan adanya pencemaran lingkungan serta kegiatan di toko SJM memiliki izin dari pihak yang berwenang. Hal ini dituangkan dalam  SP2HP yang sudah disampaikan kepada Sdr. MUCHLIS k Dj HARUN dengan nomor B/ 311/IV/2018/ Direskrimsus tanggal 4 April 2018, dan didalam surat tersebut juga disampaikan bahwa apabila pelapor memiliki bukti baru dan atau memerlukan informasi bisa langsung menghubungi penyidik sesuai nomor telpon yang tertera dalam surat.” Jelas AKBP. Wahyu.

AKBP. Wahyu menegaskan terkait isu yang mengatakan bahwa pihak polda tidak serius menangani segala laporan, itu hanya persepsi. kata AKBP. Wahyu Polisi tentunya akan bekerja sesuai prosedur termasuk langkah – langkah permasalahan hukum berdasarkan laporan yang masuk.

” jika ada yang mengatakan Polisi tidak serius, Itukan persepsi. Yang jelas Polisi bekerja sesuai prosedur dengan diawali dari lidik atas setiap laporan yang masuk.” Tegas AKBP. Wahyu.

Seperti diketahui, Sanksi terhadap orang atau badan usaha yang tidak mempunyai dokumen lingkungan bisa dikenakan sanksi administrasi dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai UU Nomor 32 Tahun 2019 Tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dengan ancaman hukuman penjara selama 3 (Tiga) Tahun dan denda sebanyak Rp. 3 Miliar. (FN02)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya. Example 300x300
Example 120x600